Gegara Lakukan Kekerasan dan Perusakan DS Diamankan Polsek Bukit Batu

HomeHeadlinePalangka Raya

Gegara Lakukan Kekerasan dan Perusakan DS Diamankan Polsek Bukit Batu

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWE.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Batu mengamankan seorang pria berinisial DS (42) karena telah melakukan ancaman k

Cegah Anak Usia Muda Kecanduan Merokok, Pemko Harus Ada Terobosan
Jambore PKK di Sampit Diikuti Ratusan Kader
Bupati Kotim Serahkan SK Pengangkatan 522 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWE.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Batu
mengamankan seorang pria berinisial DS (42) karena telah melakukan ancaman kekerasan dan perusakan terhadap korban berinisial JF (27) disebuah bengkel las di kawasan Jalan Tumbang Talaken Km. 46, Kelurahan Sei.Gohong, Kota Palangka Raya, Jumat (20/01/2023).

Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial DS tersangka kasus ancaman kekerasan dan perusakan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, tersangka DS melakukan tindak pidana itu akibat tersulut emosi setelah terlibat cekcok bersama korban JF, saat keduanya sama-sama sedang berada di bengkel las tersebut, pada hari Jumat lalu,” jelasnya, Minggu (22/01/2023).

Setelah terlibat cekcok, lanjut Kapolsek, tersangka pun memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan korban berusaha untuk menghindar. Kemudian, keduanya segera dilerai oleh para pekerja di bengkel las tersebut.

“Meskipun telah dilerai oleh masyarakat setempat, tersangka yang masih tersulut emosi, malah mengambil sebatang besi dan kemudian memukulkannya ke arah korban. Namun, untungnya masih bisa dihindari oleh JF meskipun jari telunjuk sebelah kirinya terluka akibat insiden itu,” terang Iwan.

Kemudian, Korban langsung lari ke pinggir jalan untuk mengamankan dirinya dari tersangka. Karena masih tersulut emosi DS pun melanjutkan tindakannya dengan melakukan perusakan terhadap sepeda motor yang dibawa oleh JF, yakni dengan memukul menggunakan besi pada bagian speedo meter hingga pecah.

“Akibat insiden itu, korban pun merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Bukit Batu. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan tindakan kepolisian,” ungkapnya.

Setelah membuat laporan polisi dan berdasarkan keterangan korban, kata Kapolsek, pihaknya langsung bergerak untuk mengamankan DS. Dengan alat bukti yang cukup pihaknya menetapkan DS sebagai tersangka atas Tindak Pidana Ancaman Kekerasan dan Perusakan

“Tersangka terancam melanggar Pasal 335 ayat 1 tentang Ancaman Kekerasan dan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP terkait Tindak Pidana Perusakan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 hingga 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (Hendrik/Hms).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!