PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus AW (47) pelaku curanmor di Komplek Pemukiman Villa Tirta Mas,
PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus AW (47) pelaku curanmor di Komplek Pemukiman Villa Tirta Mas, Jalan G. Obos Km.5,5, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolresta dan Kasatreskrim dalam press releasenya menyampaikan bahwa, pelaku curanmor berinisial AW tersebut ditangkap dikediamannya di sebuah barak Jalan G. Obos XXIV, Kota Palangka Raya.
“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street dengan nomor polisi KH 3139 YQ,” jelasnya didepan ruang Unit Jatanras Satreskrim pada Mapolresta Palangka Raya.Jumat (27/1/2023) siang.
Sedangkan untuk modus operandinya, kata Kapolresta, saat itu pada hari Selasa (17/1/2023) lalu, tersangka melihat sepeda motor terparkir di teras rumah korban, yang kemudian dengan nekat ia masuk ke dalam pekarangan dan mencuri kendaraan tersebut.
“Tersangka dengan mudah melakukan aksinya, sebab sepeda motor tersebut diparkirkan dalam kondisi tidak dikunci setang, yang kemudian dengan mudah tersangka mendorongnya hingga sampai di kediamannya di sebuah barak Jalan G. Obos XXIV dan menyimpannya di sana,” terang Budi Santosa.
Kemudian, untuk motif pencurian dikarenakan faktor ekonomi, yang mana sepeda motor hasil curian itu akan dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
“Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan yang bersangkutan terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya. (Hendrik/Hms).
COMMENTS