PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Tak butuh waktu lama, Jajaran Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda m
PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Tak butuh waktu lama, Jajaran Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang dilaporkan oleh pelapor berinisial WH.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar, S.H., mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat pada Hari Jumat (13/01/2023) lalu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (20).
“Pelaku MA saat ini telah kita lakukan penahanan di rutan Mapolsek Pahandut pada hari Sabtu (14/01/2023) kemarin. Hal ini kita lakukan setelah penyidik mendapatkan cukup bukti atas tindak pidana yang diduga telah dilakukan pelaku,” ungkap Kapolsek Minggu (15/01/2023).
Kronologis kejadian, jelas Saiful, pelaku MA melakukan perampasan sepeda motor tersebut di sebuah barak di kawasan Jalan Antang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Kejadian itu, pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, yang mana saat itu pelapor tiba di sebuah barak Jalan Antang II dengan mengendarai sepeda motor matic merek Honda Beat. Kemudian tiba-tiba saja datang tersangka ke barak tersebut dalam keadaan emosi dan marah-marah, kemudian ia menampar dan meludahi pelapor, hingga akhirnya membawa pergi sepeda motor yang dikendarai oleh pelapor” bebernya.
Saiful Anwar juga menambahkan, untuk motif dan kronologis lebih rincinya masih menunggu hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap tersangka MA.
“Untuk saat ini tersangka terancam dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 7 hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Hendrik/Hms).
COMMENTS