PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release pengungkapan kasus 1 kilogram lebih sabu dan ratusan
PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release pengungkapan kasus 1 kilogram lebih sabu dan ratusan butir pil ekstasi dengan tersangka berinisial AR (43).
Dalam kesempatan itu, Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa, kasus tersebut berhasil dibongkar berkat rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Pengungkapan kasus ini diawali dengan ditangkapnya tersangka berinisial MAR (27) di sebuah perumahan Jalan Manyar III pada Hari Kamis (09/2/2023) lalu, sekitar pukul 17.55 WIB, dengan barang bukti, yakni 1 buah pipet kaca berisikan sisa narkotika jenis sabu,” jelasnya, Selasa (21/2/2023) siang di Mapolresta Palangka Raya.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyidikan terhadap tersangka dan akhirnya berhasil mendapatkan informasi bahwa MAR mendapatkan narkotika jenis sabu berasal dari seorang pria berinisial AR.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, di hari yang sama Satresnarkoba langsung bergerak, dan sekitar pukul 19.30 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman AR di kawasan Jalan Hiu Putih IX,” terang Kapolres.
Lanjutnya, Dalam penggerebekan dan penggeledahan tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, berhasil ditemukan barang bukti berupa 12 paket besar narkotika jenis sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
“Ada sebanyak 12 paket, dengan berat kotor 1.142 gram atau 1 kg lebih sabu dan 386 butir pil ekstasi berhasil ditemukan di TKP yang diduga kuat seluruhnya merupakan milik AR,” tuturnya.
“Tersangka AR saat itu belum berhasil ditemukan dan diduga telah melarikan diri, sehingga Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menetapkan dirinya sebagai DPO tersangka dugaan tindak pidana peredaran narkotika,” ucapnya.
Upaya penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akhirnya membuahkan hasil dengan terlacak nya keberadaan AR di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Bekerja sama dengan Tim Macan Banjar Baru Barat (BARBAR) Polsek Liang Agang, Polres Banjar Baru, Polda Kalsel, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil meringkus AR di kediamannya di Jalan Guntung Manggis, Kecamatan Liang Agang, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, pada Hari Senin (13/2/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Tersangka AR kemudian langsung diamankan dan dibawa menuju Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan rangkaian penyidikan terkait kepemilikan 12 paket sabu seberat 1 kg lebih dan 386 butir pil ekstasi yang diamankan dari TKP Jalan Hiu Putih IX,” jelas Budi Santosa.
Setelah menjalani rangkaian penyidikan, AR secara resmi terbukti sebagai pemilik barang haram tersebut
dan ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Peredaran Narkotika, serta terancam terjerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (HK/Hms).
COMMENTS