Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

HomeHeadlinePalangka Raya

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Polresta Palangka Raya mengelar press release hasil penyidikan awal pengungkapan kasus persetubuhan yang dilakukan

Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Kota Palangka Raya Berangsur Stabil
Pemda Tanam Jagung Bersama Jajaran Polres Barito Timur
Patuhi Prokes, Peringatan HAB ke 75 Dilaksanakan Sederhana

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Polresta Palangka Raya mengelar press release
hasil penyidikan awal pengungkapan kasus persetubuhan yang dilakukan MS (20) terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur.

Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolresta, Kabagops dan Kasatreskrim, dalam press releasenya menyampaikan, “Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan oleh orang tua korban, setelah menemukan anaknya yang masih dibawah umur itu bersama tersangka MS didalam sebuah rumah di kawasan Kota Palangka Raya, pada Hari Jumat Tanggal 24 Maret 2023 lalu,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Kapolres, tersangka MS ini diketahui telah menjalin asmara bersama korban sekitar satu tahun lamanya. Dengan modus itu lah tersangka akhirnya tak berpikir panjang hingga berani menyetubuhi korban beberapa kali.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka MS kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya dan ia terancam disangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, MS terancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara serta maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah,” pungkas Kapolres. (HK/Hms).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!