PALANGKA RAYA - Pihak PT Bara Indo Logam (PT BIL) merasa dirugikan dalam kerjasama dengan pemilik lahan pemegang Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) tamban
PALANGKA RAYA – Pihak PT Bara Indo Logam (PT BIL) merasa dirugikan dalam kerjasama dengan pemilik lahan pemegang Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) tambang emas, di Sei Sehe, Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim. Pasalnya, pihak pemilik lahan melakukan pengelolaan dan penambangan sendiri dan ingin memutus kerjasama secara sepihak dengan pihak rekanan.
Hak ini diungkapkan Suryanto alias Aloy dari managemen PT BIL. Dikatakannya, untuk laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) sudah dilayangkan ke Polda Kalteng. Pihak pemilik lahan yang dilaporkan yaitu inisial On.
“Untuk laporan ke kepolisian sudah kita sampaikan. Yaitu atas dugaan penggelapan dan penipuan oleh pemilik lahan inisial On yang bertindak diluar dari kesepakaran kerjasama sebelumnya” jelas Aloy, Rabu (5/4/2023).
Diuraikannya, aktivitas di IPR tersebut sudah berlangsung hampir 4 tahun terakhir atau 2019 lalu. Selaku pengelola, pihaknya sempat tujuh bulan pertama melalukan aktivitas di areal tambang, namun karena masa Covid-19, terpaksa aktivitas dihentikan sementara.
“Selama kami dari PT BIL menghentikan sementara aktivitas hampir 2 tahun karena Covid-19, justru pemilik lahan melakukan aktivitas penambangan sendiri dengan hasil dinikmati sendiri, tanpa ada kompensasi ke pihak PT BIL. Ini sudah melanggar ketentuan dalam perjanjian MoU terkait pengelolaan areal IPR tersebut dan merugikan PT BIL” beber Aloy.
Ia juga menambahkan, permasalahan selanjutnya, yakni pihak pemilik lahan kini ingin memutus secara sepihak kerjasama dengan PT BIL. Sedangkan lanjut Aloy, pihaknya sudah mengeluarkan biaya cukup besar untuk pengembangan aktivitas di areal tambang tersebut.
“Kita sudah mengeluarkan biaya mulai dari pengurusan perijinan IPR. Setelah semua sudah selesai, sekarang MoU yang sudah disepakati malah ingin diingkari dan ingin diputus sepihak” tegas Aloy.
“Terakhir kami menurunkan alat berat untum membuat jalan agar mempermudah akses di lokasi tambang. Tapi karena ada permasalahan seperti ini, terpaksa alat berat tersebut kami tarik kembali, sambil menunggu proses hukum atas laporan kami” sebutnya.
Sementara itu, pemilik lahan inisial On saat dikonformasi melalui pesan Whatapps oleh redaksi faktakalimantan.co.id (grup Katambungnews.com) mengaku belum mengetahui terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dirinya.
On mengatakan, saat mengurus IPR, pihaknya memang mengalami kendala untuk biaya pengurusan. Sehingga pihaknya kemudian mencari mitra dan bekerjasama dengan PT BIL.
“Saat ijin IPR sudah keluar, ada kesepakatan tentang pembagian hasil dari tambang emas tersebut. Namun saat awal operasi, dari PT BIL tidak melaporkan hasil aktivitas yang dilakukan” jelas On.
Ia juga membenarkan bahwa setelah pihak PT BIL berhenti beraktifitas karena Covid-19, penambangan dilakukan oleh pihaknya sendiri dengan melibatkan masyarakat lokal.
“Memang benar kami menambang sendiri saat PT BIL berhenti beroperasi karena Covid-19. Tapi kami bekerja hanya sekitar 10 bulan dan tidak ada hasilnya” kata On.
Setelah itu lanjutnya, PT BIL datang untuk melanjutkan aktifitas di areal IPR. Namun, yang membuat pihaknya keberatan karena ada alat berat yang digunakan oleh PT BIL selaku rekanan dalam mengelola tambang.
“Karena adanya alat berat itu sudah tidak sesuai ketentuan perijinan untuk IPR. Jadi kami tidak melanjutkan kerjasama dengan PT BIL” pungkas On. (bud)
COMMENTS