Polresta Palangka Raya Ringkus Pembobol Toko Kelontong  di Jalan Patih Rumbih

HomeHeadlinePalangka Raya

Polresta Palangka Raya Ringkus Pembobol Toko Kelontong di Jalan Patih Rumbih

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Jajaran Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil meringkus seorang pria pembobol Toko Kelontong yang terjadi pada t

SMAN 1 MHS Juara Turnamen Sepak Bola Piala PT RMU
Ketua DPRD Palangka Raya Ajak Generasi Milenial Sukseskan Pemilu 2024
Generasi Muda Harus Mempersiapkan Diri menghadapi Tantangan Global

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Jajaran Polresta Palangka Raya akhirnya berhasil meringkus seorang pria pembobol Toko Kelontong yang terjadi pada tanggal 2 April 2023 di Jalan Patih Rumbih, Kota Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto dalam press release yang digelar di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (02/5/2023) siang.

“Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang tersangka MA (34) alias Dulah, kasus pencurian dan pemberatan (curat) yang terjadi pada tanggal 2 April 2023 di sebuah Toko Kelontong, Jalan Patih Rumbih, Kota Palangka Raya,” jelas Kasatreskrim.

Tersangka MA ini, lanjutnya, merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan untuk satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pencarian.

“Tersangka MA membobol toko kelontong tersebut, tidak sendiri melainkan bekerja sama dengan seorang tersangka lainnya. Pembobolan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, saat toko sedang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kosong,” bebernya.

Lebih lanjut Ronny menerangkan, MA dan rekannya masuk ke dalam toko kelontong itu setelah berhasil memotong kawat gembok yang mengunci toko tersebut dengan menggunakan tang pemotong besi, yang memang telah dibawa kedua tersangka dari tempat tinggalnya,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko tersebut, MA kemudian mengambil beberapa barang yakni berupa, 1 buah BPKB mobil beserta STNK dan kuncinya, 2 buah BPKB sepeda motor, 2 kardus besar berisikan rokok dan 5 stoples berisikan uang tunai, yang mengakibatkan korban pemilik toko mengalami kerugian materil sebesar Rp25 juta.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MA mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian itu dikarenakan faktor keuangan, yang mana dirinya ingin menebus sepeda motor miliknya,” ungkap Ronny.

Akibat melakukan tindak pidana tersebut, MA pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Unit Penyidik Satreskrim.

“Tersangka MA terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Ronny. (HK/Hms).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!