PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial YS (36). Ia ditangkap
PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial YS (36). Ia ditangkap atas kepemilikan 27 paket barang haram yang diduga jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakasatresnarkoba AKP. Harno membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial YS tersebut.
“Ya, Memang benar kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah berhasil menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial YS” ungkap AKP. Harno, Kamis (01/6/2023) pagi.
“Pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Dimana dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 27 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotor yakni 15,24 gram,” ucapnya.
Diterangkannya, 27 paket sabu tersebut ditemukan petugas saat melakukan penggeladahan badan terhadap pelaku di kediamannya di Jalan Riau, Kota Palangka Raya.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti 27 paket yang diduga jenis sabu tersebut di dalam sebuah dompet kecil yang disimpan di dalam kamar pelaku YS,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, ucap AKP. Harno,
pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.(HK/Hms).
COMMENTS