Ungkap 6 Kasus Selama 2 Bulan,  Polda Kalteng Musnahkan 1,1 Kg Sabu

HomeHeadlinePalangka Raya

Ungkap 6 Kasus Selama 2 Bulan, Polda Kalteng Musnahkan 1,1 Kg Sabu

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) musnahkan 1,1 kg barang bukti Narkoba jenis sabu atau persisnya

Yayasan Puter Indonesia Dorong Pencegahan Kebakaran Hutan pada Kawasan Rawa Gambut
Bupati Kotim Buka Talk Show Bahaya Narkoba di GBT Alfa Omega Sampit
Walikota Apresiasi OPD yang Setor Zakat dan Infaq Secara Rutin

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) musnahkan 1,1 kg barang bukti Narkoba jenis sabu atau persisnya 1,186,58 gram hasil pengungkapan di tiga wilayah, bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Selasa (22/8/23) siang.

Kegiatan tersebut, dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. yang diwakili oleh Diresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K, M.H, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. serta turut dihadiri Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala BPOM Provinsi Kalteng dan Kabinda Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kalteng menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juni – Juni 2023 di tiga wilayah kabupaten dan kota. Totalnya ada 6 kasus dengan 6 tersangka.

“Adapun hasil pengungkapan di tiga wilayah tersebut yakni, di Kota Palangka Raya 4 kasus, dengan 4 tersangka, barang bukti yang disita sebanyak 1.065 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur 1  kasus, 1 tersangka, barang bukti 97,95 gram dan Kabupaten Barito Utara 1 kasus, 1 tersangka, barang bukti sebanyak 22,77 gram,” terang Nono.

Lebih lanjut, Dirresnarkoba juga mengungkapkan bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari jaringan Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

Pada kasus tersebut, lanjut Nono para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. menambahkan dengan terungkapnya kasus tersebut, maka Polda Kalimantan Tengah telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 23.732 jiwa.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” pungkasnya.(HK).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!