Belum di Bayarnya Upah Bongkar Rumah Relokasi, Ini Penjelasan BPBD Kotim

HomeKotawaringin TimurDPRD Kotawaringin Timur

Belum di Bayarnya Upah Bongkar Rumah Relokasi, Ini Penjelasan BPBD Kotim

BPKnews - SAMPIT - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur menjelaskan alasan mengapa hingga kini  belum dibayarnya up

RT Diminta Data Faktual Penerima Bantuan Terdampak Covid-19
Tergantung Pihak Teknis, Pilkades Serentak Kotim Jangan Sampai Terhambat
Kelola Aset Daerah Dengan Baik

BPKnews – SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur menjelaskan alasan mengapa hingga kini  belum dibayarnya upah pembongkaran rumah warga Desa Ujung Pandaran yang direlokasi.

Kepala Pelaksanaan BPBD Kotim Muhammad Yusuf, Kamis (16/5/2019) menjelaskan bahwa pembayaran masih menunggu SK revisi penempatan rumah khusus dari Bupati yang hingga kini belum turun.

“Sudah disampaikan kepada Bupati, dan SK revisi juga merupakan tugas dari instansi teknis, yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengurus,” Imbuhnya.

Selain itu juga, BPBD pun harus menunggu itu sebelum membayar upah kepada masyarakat di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Agar pembayaran tidak salah sasaran.

Terkait kapan selesainya SK, Yusuf tidak bisa memastikan waktunya. Dia hanya mengatakan, SK itu bisa ditelusuri melalui dinas perkim.

Yusuf menegaskan untuk besar nya upah pembongkaran itu sudan ditentukan. Pembayaran tinggal menunggu SK penduduk yang mau direvisi itu.

Sebelumnya, Warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit yang direlokasi menagih upah pembongkaran rumah mereka yang dijanjikan melalui BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur akan dibayar.

Pasalnya, hingga kini upah itu belum juga dibayar. Padahal warga sempat dijanjikan, upah tersebut akan dibayar pada awal 2019. (Tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!