Terkait Kasus BE, Faridawati Darland Atjeh Angkat Bicara

HomeHeadlineKapuas

Terkait Kasus BE, Faridawati Darland Atjeh Angkat Bicara

BPKnews - PALANGKA RAYA - Terkait dugaan kasus penggunaan obat-obatan terlarang oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Partai NasDem ber

Selama Wabah Covid-19, Warga Kapuas Diminta Tetap Berada di Rumah
Terindikasi Narkoba, LDW Desak NasDem Berhentikan BE
Pemdes Timpah Prioritaskan Program Jamban Sehat

FOTO : Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kalteng, Faridawati Darland Atjeh.

BPKnews – PALANGKA RAYA – Terkait dugaan kasus penggunaan obat-obatan terlarang oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kapuas dari Partai NasDem berinisial BE, akhirnya mendapat tanggapan pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalteng.

Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, Faridawati Darland Atjeh menyampaikan, yang bersangkutan sudah diusulkan untuk diberhentikan menjadi Ketua Fraksi Partai NasDem kepada pengurus DPP NasDem Pusat.

“Saat ini dalam proses pemberhentian sebagai ketua fraksi dan usulan pemberhentian tersebut sudah kita sampaikan ke DPP NasDem pusat seminggu setelah peristiwa itu,” kata Faridawati, Jumat (01/11/2019).

Disinggung berapa lama proses usulan tersebut ditindaklanjuti, Faridawati belum bisa memastikan waktunya. Pasalnya saat ini DPP NasDem pusat disibukan dengan agenda persiapan kongres partai.

Partai NasDem sendiri tentunya memiliki aturan yang harus dijalankan. Dirinya menegaskan, partai sendiri tidak mentolerir kader yang menjadi tersangka kasus korupsi, narkotika, obat-obat terlarang, terorisme dan kejahatan seksual.

“Tidak ada ampun kalau dia tersangka, pasti diberhentikan. Terkait BE, yang pertama tidak ada bukti cuma dinyatakan urine positif. Saya hanya mengacu kepada surat kepolisian, apakah dia tersangka atau bukan,” imbuhnya.

Menurunya yang bersangkutan dipulangkan ke rumah karena tidak ada bukti. Ditambah lagi statusnya bukan tersangka sehingga tidak ada alasan untuk diberhentikan. Pihak partai sendiri belum memiliki dasar kuat dalam memberhentikan BE.

“Zalim saya kalau memberhentikannya. Tetap kita memberikan surat peringatan keras yakni surat peringatan II. Surat peringatan III langsung bersamaan dengan pemberhentian kalau terulang lagi dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Faridawati.

Disinggung kembali mengenai BE yang berstatus rehabilitasi, salah satu unsur pimpinan DPRD Kalteng ini mengaku tidak mengetahui persis mekanisme status rehabilitasi atau semacamnya.

Namun berdasarkan surat yang dibacanya dari aparat kepolisian menyatakan bahwa BE bukan tersangka dan dipulangkan ke rumah. Fardawati pernah mendapat cerita dari BE bahwa ditahun 2014 pernah menggunakan obat-obat tersebut sebanyak 1 kali.

“Waktu menggunakan itu, dia (BE) menceritakan juga kepada polisi bukan sebagai status terperiksa. Dia aja yang ngomong ketika pencalegkan 2019, semua kader waktu itu diperiksa bekerjsama dengan BNNP, dia (BE) tidak berani ikut waktu itu,” katanya.

“Kemarin dia (BE) bercerita punya konflik rumah tangga, terus ketempat hiburan. Saya ga ngerti untuk apa diagunakan!, ketika ada kegiatan operasi, setelah dicek ini dan itu hasilnya positif. Tapi kan bisa saja positif semu, maksudnya positif karena ada zat-zat tertentu mungkin, ketika dicek dalam mobil kan tidak ketemu barang buktinya,” tutupnya. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!