Bahas Revisi UU SKN, KONI Kalteng Usulkan Ini

HomeHeadlinePalangka Raya

Bahas Revisi UU SKN, KONI Kalteng Usulkan Ini

BPKNews.co.id - Palangka Raya - Pengurus KONI Kalteng mengikuti rapat virtual dengan pengurus KONI Pusat se Indonesia, Senin (8/6/2020). Kegiatan p

Kapolres Umumkan Maklumat Pilkada Damai
Polsek Dusun Hilir Serahkan Bantuan
Kinerja Tenaga Medis Lawan Covid-19 Diapresiasi

BPKNews.co.id – Palangka Raya – Pengurus KONI Kalteng mengikuti rapat virtual dengan pengurus KONI Pusat se Indonesia, Senin (8/6/2020).

Kegiatan pembahasan Mengenai Revisi UU Nomor 3 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), dimana KONI Kalteng memberikan sejumlah usulan usulan dalam perubahan Undang undang yang dapat dilaksanakan di daerah.

“Kami pengurus KONI Kalteng mengikuti rapat virtual bersama KONI pusat dan KONI se Indonesia, membahas mengenai Undang undang dan pasal didalamnya terkait SKN di tubuh KONI. Sejumlah usulan kami, diantaranya dibuatnya ketegasan pasal atau ayat pada aturan terkait bantuan pihak ketiga atau pengusaha secara sah sehingga tidak dapat tegas,” kata Ketua Umum KONI Kalteng, Edy Raya Samsuri, Senin (8/6/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor KONI Kalteng, Bundaran Besar, Palangka Raya itu, tambah Edy Raya, juga mengusulkan aturan KONI tentang anggaran yang di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) sehingga alokasi anggaran dapat dialokasikan daerah masing masing yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

“Kami pengurus, juga mengusulkan perbuatan adanya aturan Perda mengenai alokasi anggaran sehingga dapat diketahui alokasi anggaran untuk KONI dari daerah, sehingga dalam menyusun program olahraga dapat teralokasikan dengan baik,” kata Edy.

Dalam kesempatan rapat secara virtual itu, sudah dilakukan sebanyak dua kali di masa pandemi virus corona, yakni mengenai penundaan PON tahun 2020 ke tahun 2021 serta mengenai usulan revisi Undang Undang tentang SKN. (gbn/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!