BPKNews.co.id - SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) masih menyusun peraturan bupati atau perbup terkait penanganan Covid
BPKNews.co.id – SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) masih menyusun peraturan bupati atau perbup terkait penanganan Covid-19 di Kotim. Perbup itu untuk mengatur masyarakat agar bisa disiplin di tengah wabah virus corona saat ini. Itu merupakan salah satu langkah pemerintah setempat dalam memperhatikan roda perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih menggodok perbup. Perbup yang masih disusun tersebut juga berkaitan dengan kedisiplinan masyarakat. Yaitu dalam mengahadapi new normal. Diantaranya di pasar akan diberlakukan wajib menggunakan masker.
“Perbup saat ini lagi digodok. Kemungkinan nanti ke pasar itu wajib pakai masker,” kata Bupati Supian Hadi.
Dijelaskannya, mesikipun Kotim belum mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun perberlakuan new normal, tapi orang nomor satu di lingkungan Pemkab Kotim itu menjelaskan, selain upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pemerintah setempat juga mengambil langkah dalam memperhatikan roda ekonomi.
Oleh sebab itu, menurut Supian Hadi menerapkan ilmu kedisiplinan tentang PSBB dan menuju new normal juga harus dilakukan agar berjalannya roda ekonomi di Bumi Habaring Hurung.
“Walaupun kita tidak PSBB, belum mengajukan new normal, terhadap pemberlakuan new normal kepada pemerintah pusat melalui gubernur, tapi langkah-langkah yang kita ambil demi berjalannya roda ekonomi di Kabupaten Kotawaringin Timur ini, yaitu kita menerapkan ilmu kedisiplinan tentang PSBB dan New normal tersebut,” akuinya. (drm)
COMMENTS