Musrenbang RKPD di Kahut Resmi Dimulai

HomeGunung Mas

Musrenbang RKPD di Kahut Resmi Dimulai

KATAMBUNGnews.com - Kuala Kurun – Musrenbang RKPD Kabupaten tingkat Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kecamatan Damang Batu dan Kecamatan Miri Manasa dila

Bupati Imbau Pastikan Namanya Terdaftar Dalam Data Pemilih
Programkan Bimbingan Pra Nikah Guna Minimalisir Perceraian
Empat Kecamatan Ini Bakal Dapat Bantuan Bibit Jagung

KATAMBUNGnews.com – Kuala Kurun – Musrenbang RKPD Kabupaten tingkat Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kecamatan Damang Batu dan Kecamatan Miri Manasa dilaksanakan di aula Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Selasa (16/2/2021) pagi.

Tujuan dilakukan Musrenbang RKPD Kabupaten tingkat Kecamatan adalah untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan.

Tema RKPD Tahun 2022 Kabupaten Gunung Mas adalah “Penguatan Pembangunan SDA Gunung Mas yang berdaya saing”

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Gunung Mas melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Ricky Yulanda menyampaikan, paparannya bahwa URGENSITAS dari PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN GUNUNG MAS adalah :

1. Belum optimalnya pengembangan perekonomian pada sektor unggulan daerah

2. Belum meratanya pembangunan dan pemenuhan infrastruktur dan aksesibilitas antar wilayah

3. Masih rendahnya kualitas SDM dan kesejahteraan masyarakat

4. Belum optimalnya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup

5. Belum optimalnya penyelenggaraan dan penerapan tata pemerintahan yang baik

Sementara itu, URGENSITAS dari ISU STRATEGIS yakni;

1. Pengembangan dan pemanfaatan potensi unggulan dan sumber daya daerah yang berkelanjutan

2. Percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan aksesibilitas wilayah

3. Penanganan Pandemi Covid-19

4. GERMAS untuk Pencegahan Stunting

5. Optimalisasi penanggulangan kemiskinan

6. Peningkatan Pengelolaan Lingkungan Hidup

7. Implementasi SPM (Standar Pelayanan Minimal)

8. Peningkatan daya saing sumber daya manusia

9. Reformasi birokrasi

Terkait Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Ricky Yulanda menyampaikan, Pasal 5 ayat 2, Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pencapaian Pembangunan Nasional Berkelanjutan di desa atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa melalui : pemulihan ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan adaptasi kebiasaan baru Desa.

3 (TIGA) FOKUS ANGGARAN DANA DESA BERDASARKAN PERMENDES PDTT RI NOMOR 13 TAHUN 2020, yaitu penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang terdiri dari pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma; penyediaan listrik Desa; dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes/BUMDesma.

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa melalui pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.

Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa dengan mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman Covid-19 dan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!