Polisi Pertanyakan Kelaikan Bus ‘Maut’ DAMRI

HomeHeadlinePalangka Raya

Polisi Pertanyakan Kelaikan Bus ‘Maut’ DAMRI

FOTO : Petugas saat evakuasi bangkai bus DAMRI yang terguling dan menewaskan seorang penumpang di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya pada (19/5/202

Pelaku Pecurian Sepeda Motor di Barut di Ringkus Polisi
Empat Organisasi Ini Bagikan Sembako
Seremonial HUT Korem 102/Pjg Ke-44 Momentum Tingkatkan Kemampuan Prajurit TNI AD

FOTO : Petugas saat evakuasi bangkai bus DAMRI yang terguling dan menewaskan seorang penumpang di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya pada (19/5/2021) lalu.

 

 

KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Setelah menetapkan sopir bus DAMRI sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang penumpang, pihak kepolisian kemudian bakal periksa pihak yang berkewenangan mengurus bus nahas tersebut.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatlantas AKP Rikky Operiady menuturkan bakal memanggil pihak otoritas DAMRI dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut.

“Kita akan panggil juga pengurus DAMRI. Nanti akan diperiksa terkait kelaikan bus dan lain-lainnya,” kata Rikky.

Diperiksanya pengurus DAMRI ini usai pihak kepolisian menetapkan sang sopir yang saat itu merupakan operator pengganti dari Sampit sebagai tersangka.

Terkait kecelakaan maut ini sendiri, pihak DAMRI mendapat surat peringatan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah.

Usai sang sopir bus ditahan dalam kejadian nahas tersebut, pihak Dishub akhirnya memutuskan masa depan Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia atau biasa dikenal dengan DAMRI.

Angkutan umum milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut diputuskan masih bisa beroperasi. Namun peringatan keras diberikan usai adanya peristiwa yang menewaskan satu orang di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya pada 19 mei 2021 lalu.

Plt Kadishub Kalteng, Yulindra Dedy menuturkan pihak DAMRI telah berkomunikasi dan dipanggil oleh Dishub beberapa waktu lalu.

“Pihak DAMRI sudah dipanggil dalam rapat,” kata Kadishub.

Belajar dari peristiwa tersebut, pihak penyedia jasa transportasi ditekankan semakin memperketat syarat jalan bagi kendaraan dan operatornya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“DAMRI sudah diberikan surat peringatan untuk memperhatikan Ketentuan-ketentuan sesuai SOP dalam penyelenggaraan angkutan penumpang,” jelasnya.

Izin operasional tetap diberikan, namun dengan ketentuan pihak DAMRI ditekankan memperhatikan kewajiban yang harus dilakukan mulai dari fisik kendaraan dan operator busnya.

Operator harus memperhatikan unit dimulai dari keberangkatan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik kendaraan. Sumber Daya Manusia (SDM) yakni sang sopir. Dengan melakukan daftar pengecekan terhadap kondisi kendaraan yang akan jalan.

“DAMRI tetap beroperasional. Namun kewajiban untuk memperhatikan SOP harus dijalankan. Wajib menjadi perhatian operator bus. Tidak hanya bagi DAMRI tapi juga PO bus lainnya,” tegasnya. (bd/gra)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!