KATAMBUNGNEWS.COM, PALANGKA RAYA- Sepuluh orang korban investasi kripto bodong didengarkan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kepada hak
KATAMBUNGNEWS.COM, PALANGKA RAYA– Sepuluh orang korban investasi kripto bodong didengarkan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kepada hakim, saksi satu suara memberatkan terdakwa Vitto dan Bella.
“Saat uang sudah tidak bisa ditarik mereka (Vitto dan Bella) meyakinkan kalau uang saya aman dan akan kembali,” kata Lia Purnamasari, salah satu korban, Kamis (1/9/2022).
Namun pada akhirnya kata Lia, kedua terdakwa mengumumkan jika perusahaan investasi kripto bodong itu ditutup. Kemudian, uang para korban yang sudah masuk belum dikembalikan.
Lia mengakui, dirinya mengalami kerugian dalam investasi tersebut dengan nilai Rp455 Juta. Ia mengenal Investasi tersebut dari seseorang teman yang dikenalnya.
Walaupun tidak ada perjanjian hitam di atas putih, Lia mengakui percaya karena beberapa pengakuan jika bisnis tersebut mempunyai izin.
“Saya sebagai orang awam langsung percaya karena pengakuan mereka mempunyai izin. Saya tidak memahami cara pengecekan izin dan sebagainya,” tutur Lia
Saksi korban menjelaskan, dalam promosinya, uang mereka dikonversi ke mata uang digital. Turun maupun naik harga Crypto tersebut, tidak berpengaruh pada jumlah uang yang diivestasikan.
“Mereka tidak pernah memberikan bukti bahwa uang kami itu dikemanakan,” kata Lia. (Hendrik P).
COMMENTS