Investasi Kripto Bodong, Dakwaan Jaksa Sesuai Dengan Fakta di Persidangan

HomeHukum dan Kriminal

Investasi Kripto Bodong, Dakwaan Jaksa Sesuai Dengan Fakta di Persidangan

KATAMBUNGNEWS.COM, PALANGKA RAYA- Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo mengungkapkan, dalam persidangan terdakwa Vito Siagian dan Bella Cicilia, menggu

Sat Sabhara Polres Katingan Kembali Angkut Ratusan Botol Miras
Akibat Miliki Sabu, RF Berhasil Diringkus Polisi
Ditlantas Polda Kalteng Berikan Pelayanan SKUKP Kepada Masyarakat

KATAMBUNGNEWS.COM, PALANGKA RAYA- Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo mengungkapkan, dalam persidangan terdakwa Vito Siagian dan Bella Cicilia, menggunakan sistem untuk saling rekrut. Hal tersebut berkesuaian dengan dakwaan jaksa.

“Sistem yang dijalankan oleh Bella Cicilia dan Vito Siagian ini adalah sistem yang merekrut anggota lain yang mendapat keuntungan 10 persen,”kata Dwinanto, Jumat (2/9/2022).

Ia mengatakan, kedua terdakwa tidak mempunyai produk, karena berdasarkan perkataan para saksi, uang diinvestasikan ke mata uang digital (kripto). Namun tidak ada bukti yang mendasari perkataan tersebut.

Selain itu, lanjutnya, ada paket -paket yang dipilih oleh korban investasi sesuai dengan keuntungan dan rata-rata korban memang mendapat profit, namun diketahui itu merupakan uang para korban sendiri.

“Ada platform lain yaitu bitcoin yang katanya keuntungan besar, namun saat dicoba untuk membeli bitcoin yang sesungguhnya itu keuntungan kecil sekali,” kata Dwinanto.

Dalam persidangan pada Kamis (1/9/2022) lalu, Vito Siagian dan Bella Cicilia diketahui mengatakan kepada para anggotanya, investasi tersebut mempunyai izin dan aman.

“Dengan bukti menyampaikan foto Vito di grup dengan latar belakang kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Dalam dakwaan berkesusaian dimana sistem yang digunakan yaitu sistem piramida atau dia tidak ada izin,” jelas Dwi.

Proses pendaftaran dalam skema dugaan penipuan yang dijalankan Vitto dan Bella sangat mudah. Para korban cukup mentransfer uang dan langsung akan dibalas dengan email di dalam aplikasi sesuai dengan paket yang dipilih serta akan mendapatkan keuntungan.

Profit 10% persen, Ujar Dwi, akan masuk otomatis ketika salah satu anggota yang sudah bergabung mengajak anggota lainnya dengan memasukkan kode link refferal, sehingga anggota yang mengajak tersebut mendapat keuntungan.

“Namun pada kenyataannya aplikasi tersebut bermasalah dan tidak bisa menarik. Sistem perdagangannya juga melanggar hukum,” pungkasnya

Diketahui, pasangan suami istri Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya, keduanya terjerat dalam perkara dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital. (Hendrik P)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!