Terdakwa Penipuan Bisnis BBM Dihukum 3 Tahun Penjara

HomePalangka RayaHukum dan Kriminal

Terdakwa Penipuan Bisnis BBM Dihukum 3 Tahun Penjara

PALANGKARAYA, KATAMBUNGNEWS.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Nursa R Nuren, terdakwa dalam perkara

Alami Lakalantas Daihatsu Grandmax Bermuatan Pisang Terbalik
Camat Eddy Minta Warga Jaga Lingkungan dan Tidak Membakar Lahan Sembarangan
Ada Perempuan Melopat dari Jembatan Kahayan

PALANGKARAYA, KATAMBUNGNEWS.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Nursa R Nuren, terdakwa dalam perkara penipuan bisnis bahan bakar minyak (BBM). Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian senilai Rp3,2 miliar lebih.

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” baca Ketua Majelis Hakim Deka Budihanto di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/10/2022).

Sebelum menjatuhkan putusannya majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti berbelit-belit. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam dakwaan disebutkan, bermula pada Februari 2017, saat pertemuan Nursa dan Joni Suganda. Terdakwa menawarkan usaha dalam bidang jual beli BBM dan atap jenis Sirap yang akan dipasarkan di wilayah Sampit.

Ia mengaku memiliki banyak teman pengusaha dan anggota DPR dan menjanjikan keuntungan sebesar 4 persen hingga 5persen. Saat itu korban percaya dan memberikan uang senilai Rp200 Juta.

Kemudian secara bertahap sejak tanggal 3 Mei 2017 hingga tanggal 6 November 2019 Joni Suganda mengirimkan uang modal usaha kepada Nursa melalui transfer sehingga total keseluruhan berjumlah Rp3,2 miliar.

Namun seiring berjalannya waktu terdakwa tidak kunjung memberikan hasil keuntungan usaha yang dijanjikannya kepada saksi. Korban berupaya meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana yang telah dikirimkan.

Namun terdakwa tidak pernah mengembalikan baik itu modal usaha maupun hasil keuntungan hingga kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian. (Roni Sahala)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!