Izin Mati, Halim Desak Penegak Hukum Tindak PT Bulvari

HomeKotawaringin TimurHukum dan Kriminal

Izin Mati, Halim Desak Penegak Hukum Tindak PT Bulvari

SAMPIT, KATAMBUNGNEWS.COM- Surat izin subdistributor minuman beralkohol milik PT Bulvari Prima Cemerlang diketahui mati. Untuk itu, Suriansyah Halim m

Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polisi
Polresta Palangka Raya Berhasil Ringkus Sindikat Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Paket Sabu Ke Oknum ASN Korem 102 Dikendalikan Sorang Napi

SAMPIT, KATAMBUNGNEWS.COM– Surat izin subdistributor minuman beralkohol milik PT Bulvari Prima Cemerlang diketahui mati. Untuk itu, Suriansyah Halim meminta aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan tersebut jika masih berdagang.

“Selama izin tidak ada dan tergugat masih menjual maka minuman tersebut adalah illegal. Saya meminta penegak hukum kita menindaknya,” kata Suriansyah Halim di Sampit, Selasa (1/11/2022).

PT Bulvari Prima Cemerlang di Kabupaten Kotim, memiliki izin nomor 503/19/DPMPTSP-/MB-KTW/XII/2021 sebagai subdistributor minuman beralkohol golongan A. Izin tempat penjualan minuman beralkohol mereka mati per 1 November 2022.

Izin distribusi minuman beralkohol PT Bulvari Prima Cemerlang di Kabupaten Kotawaringin Timur. Foto: Ist

Sementara itu, berdasarkan perkara perdata yang bergulir Pengadilan Negeri Sampit, perusahaan tersebut diketahui melakukan kegiatan yang diduga ilegal. Sebelumnya terungkap, mereka mendistribusikan minuman golongan B dan C di wilayah tersebut.

Padahal berdasarkan aturan di Kotim, minuman yang bisa dijual dan sifatnya terbatas hanya golongan A atau memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen.

Suriansyah Halim merupakan pengacara dari Yanto Gunawan. Ia menggugat secara perdata setelah dilaporkan melakukan penggelapan oleh perusahaan.

Ironisnya, dalam dokumen yang dijadikan bukti laporan dugaan penggelapan, perusahaan melampirkan catatan distribusi minuman beralkohol golongan B dan C yang kuat dugaan ilegal.

Sementara itu, pemilik perusahaan, Tommy, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Ia belum menjawab pesan singkat konfirmasi dan telepon. (ron)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!