Dana Kampanye Dijatah Rp 10,8 Miliar

HomeKatingan

Dana Kampanye Dijatah Rp 10,8 Miliar

Katambungnews.com, KASONGAN, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan mengingatkan kelima pasangan calon bupati dan wakil bupati di daerahnya untuk memp

Temui Sesmen Pemuda dan Olahraga RI, Sakariyas Usulkan Fasilitas Olahraga Tipe B Untuk Anggaran 2020
Posuk Manyawong Kembangkan Budaya Pencak Silat Kuntau dan Pola Pernafasan
Dprd Katingan dan Pemda Katingan Bahas RPJMD 2018-2023

Katambungnews.com, KASONGAN, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan mengingatkan kelima pasangan calon bupati dan wakil bupati di daerahnya untuk memperhatikan batas penggunaan dana kampanye. Pasalnya, paslon yang menggunakan anggaran melebihi batasan yang ditentukan, maka dapat terancam sanski diskualifikasi.

Ketua KPU Katingan Sapta Tjita menuturkan, sebelumnya KPU dan seluruh pasangan calon serta tim pemenangan telah menyepakati besaran anggaran kampanye masing-masing pasangan calon, yakni sebesar Rp 10.886.712.000.

“Anggaran tersebut digunakan untuk pertemuan terbatas, rapat umum, pertemuan tatap muka atau dialog, pengadaan bahan kampanye atau alat peraga, jasa manajemen konsultan, serta kegiatan yang sifatnya tidak melanggar aturan yang ada. Penggunaan anggaran untuk kampanye itu tidak boleh melebihi besarnya anggaran kampanye yang telah disepakati,” ungkapnya, Rabu (21/2).

Sapta Tjita menjelaskan, apabila melebihi anggaran yang ditetapkan maka pasangan calon yang bersangkutan bakal terancam sanksi pembatalan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Katingan.

“Hal itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 PKPU Nomor 5 tahun 2017 yang menegaskan bahwa pasangan calon yang melanggar ketentuan pembatasan dana kampanye, maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon,” imbuhnya.

Sanksi yang cukup tegas tersebut, katanya, diharapkan mampu ditindaklanjuti seluruh paslon secara arif dan bijaksana dalam mengelola keuangannya.

“Kami minta agar pasangan calon berhati-hati dalam penggunaan dana kampanye. Karena pada saatnya nanti mereka juga akan menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye tersebut kepada KPU,” sebutnya.

Menurutnya, keseluruhan penggunaan dana kampanye ini juga bakal dilakukan audit oleh akuntan publik sebelum dilaporkan secara resmi kepada KPU Katingan. Pengawasan akan dimulai dari laporan awal dana kampanye, penggunaan anggaran serta laporan akhir dana kampanye.

“Untuk itu, sekali lagi kami tegaskan bahwa semua pasangan calon untuk berhati-hati, karena ancaman sanksi yang cukup berat,” pungkasnya. (BS)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!