Perum Bulog Kanwil Kalteng Salurkan Bantuan Pangan Tahun 2023

HomeHeadlinePalangka Raya

Perum Bulog Kanwil Kalteng Salurkan Bantuan Pangan Tahun 2023

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Perum Bulog Kanwil Kalimantan Tengah melaksanakan Launching Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Pang

Walikota Keluarkan Surat Edaran Bagi Diskotik dan Club Malam Selama Ramadhan
Pengelolaan Sampah di Kota Palangka Raya Perlu Ada Terobosan Baru
Pegawai Puskesmas Pundu Serahkan Seekor Kukang ke BKSDA

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Perum Bulog Kanwil Kalimantan Tengah melaksanakan Launching Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Pangan Tahun 2023, bertempat  di Halaman Gudang Bulog Gsp Jalan Tjilik Riwut Km.7 Kota Palangka Raya, Senin (11/9/2023) pagi.

Manajer Suplai Chain dan Pelayanan Publik (SCPP) Perum Bulog Kanwil Kalimantan Tengah, Ahmad Roni Anwar mengatakan, kegiatan penyaluran cadangan beras pemerintah untuk bantuan pangan tahun 2023 ini merupakan tahap II sinergi dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Kantor Pos dan Perum Bulog Kanwil Kalimantan Tengah.

“Penerima bantuan ini adalah masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Dan bantuan ini juga disalurkan melalui Kantor Pos selama 3 bulan berturut-turut, yakni bulan September hingga November. Masing-masing Kepala Keluarga (KK) menerima sebanyak 10 kg,” ujar Ahmad Roni kepada awak media.

Diterangkannya, untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah penerima bantuan pangan tahun 2023, yakni sebanyak 1175030 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam setiap bulannya kita menyalurkan bantuan pangan sebesar 1175030 ton.

“Peluncuran bantuan pangan tahun 2023 ini diharapkan dapat bermanfaat dan bisa meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, apalagi saat ini beras mengalami kenaikan harga,” tutur Ahmad Roni.

Sementara itu, Ditempat yang sama, petugas Kantor Pos menyampaikan bahwa, pihaknya hanya menyalurkan bantuan pangan tahun 2023 tersebut sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  DTKS dari Kementerian Sosial.

“Penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan nama-nama yang tercantum dalam daftar nominatif, dan waktu pengambilan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” tutupnya. (Hendrik).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!