Dua Raperda Baru Diajukan Pemkab Barsel

HomeDPRD Barito SelatanBarito Selatan

Dua Raperda Baru Diajukan Pemkab Barsel

katambungnews.com - Buntok - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, resmi menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada

Sepanjang Tahun 2020, Barsel Dua Kali Diterjang Banjir
Pasien Covid-19 di Barsel Bertambah
Dewan Soroti Akses Jalan Buntok-Palangka Raya

katambungnews.com – Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, resmi menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat guna dibahas dan ditetapkan sebagai landasan hukum daerah yang baru.

Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan, menyampaikan bahwa kedua rancangan tersebut mencakup penguatan sistem arsip serta pengakuan atas eksistensi masyarakat hukum adat. “Pengajuan raperda terkait arsip bertujuan untuk memperbaiki tata kelola informasi pemerintahan agar lebih tertata dan sistematis,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD di Buntok, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam pembenahan manajemen dokumen, surat, dan catatan resmi, serta memungkinkan pemkab mengajukan formasi arsiparis ke ANRI.

Sementara itu, raperda mengenai masyarakat hukum adat diusulkan untuk menjamin pengakuan hukum terhadap kelompok adat yang telah lama eksis di wilayah Barsel. “Ini sejalan dengan amanat konstitusi dan berbagai peraturan yang mewajibkan pemerintah daerah memberi ruang hukum bagi hak-hak adat,” tambah Deddy.

Ia merujuk pada pasal 18B ayat 2 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memberi dasar kuat bahwa urusan masyarakat adat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Landasan tersebut diperkuat melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 sebagai panduan resmi pengakuan masyarakat hukum adat.

Deddy menyebut kelompok-kelompok seperti Dayak Bakumpai, Maanyan, Dusun, dan Lawangan harus mendapat perlindungan hukum melalui regulasi yang sah. “Kami berharap kedua raperda ini menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan masyarakat,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Barsel, Ideham, menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan terhadap dua raperda tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Raperda ini akan masuk ke tahapan evaluasi bersama legislatif dan eksekutif, dan akan diarahkan menuju pengesahan sebagai perda,” jelasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Sekda Eddy Purwanto, perwakilan anggota DPRD, kepala OPD, dan instansi terkait lainnya. (dn/md/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!