katambungnews.com - Buntok - Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, Ideham, bersama Wakil Ketua II, Rusinah Andelen, memimpin langsung agenda awal pembaha
katambungnews.com – Buntok – Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, Ideham, bersama Wakil Ketua II, Rusinah Andelen, memimpin langsung agenda awal pembahasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025–2029. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Komisi DPRD, Jalan Pelita Raya, Buntok, pada Senin, 5 Mei 2025.
Dalam sambutannya, Ideham menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi langkah awal yang penting dalam menyusun arah pembangunan daerah ke depan. Ia mengapresiasi pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Bapperida, Jaya Wardana, yang dinilainya telah merangkum inti dari rancangan awal secara ringkas namun substantif. Beberapa anggota DPRD juga turut memberikan pandangan yang akan dijadikan bahan penyempurnaan dokumen selanjutnya.
Sebagai politisi dari Fraksi PAN, Ideham menjelaskan bahwa tahapan pembahasan akan terus berlanjut setelah dilakukan konsultasi ke tingkat Provinsi dan penyusunan draft Perda rampung.
“RPJMD merupakan dokumen strategis dalam menentukan kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Karena itu, isinya harus disusun secara cermat dan mencerminkan kepentingan publik,” ujar Ideham.
Sementara itu, Kepala Bapperida, Jaya Wardana, menyampaikan bahwa dokumen rancangan awal RPJMD telah disusun sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Dokumen ini kami serahkan kepada DPRD sebagai bagian dari proses formal yang harus dilalui sebelum masuk ke tahapan konsultasi ke pemerintah provinsi,” jelas Jaya.
Dalam presentasinya, Bapperida menyampaikan pokok-pokok arah pembangunan lima tahun ke depan. Rancangan awal ini akan menjadi acuan bagi DPRD dalam menyempurnakan isi dokumen, yang nantinya akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.
Setelah melalui tahapan pembahasan di legislatif, rancangan tersebut akan dikonsultasikan ke provinsi, diteruskan dengan forum perangkat daerah dan Musrenbang lintas sektor, hingga pada akhirnya dibentuk menjadi rancangan peraturan daerah (Perda) RPJMD yang akan dibahas bersama untuk disahkan secara resmi. (dn/md/*)
COMMENTS