DPRD Barsel Tetapkan Ranperda Kearsipan

HomeDPRD Barito SelatanBarito Selatan

DPRD Barsel Tetapkan Ranperda Kearsipan

katambungnews.com - Buntok - DPRD Kabupaten Barito Selatan menetapkan keputusan penting terkait pengelolaan kearsipan daerah dengan menyetujui Rancang

Status ODP Covid-19 di Barsel Bertambah Menjadi 28 Orang
Ini Janji Bupati Barsel Kepada Para ODP
Guna Penyempurnaan Raperda, DPRD Barsel Wacanakan Kaji Banding,

katambungnews.com – Buntok – DPRD Kabupaten Barito Selatan menetapkan keputusan penting terkait pengelolaan kearsipan daerah dengan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat gabungan komisi yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di bawah pimpinan Wakil Ketua II, Rusinah.

Rapat dihadiri oleh anggota dewan lintas fraksi, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, termasuk Asisten III Setda Barsel Eko Hermansyah, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Febrisi Tri Candriani, Kepala Bagian Hukum Yohanes, dan pejabat teknis lainnya.

Seluruh fraksi—PDI Perjuangan, PAN, dan Nasdem—menyampaikan pernyataan akhir berupa persetujuan agar Ranperda segera difasilitasi ke tingkat provinsi. Rusinah menyampaikan bahwa keputusan rapat bersifat final dan akan segera dikirimkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Setda Provinsi.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda Kearsipan sangat strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan dokumen pemerintahan sehingga lebih tertib, akuntabel, serta mendukung profesionalisme aparat. DPRD Barsel juga berharap regulasi ini membawa peningkatan signifikan dalam administrasi dan pelayanan publik.

Dengan langkah ini, Barito Selatan menjadi daerah yang aktif mendorong peningkatan kualitas kearsipan sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi. (md/*)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!