Polres Gagalkan Peredaran Sabu di Pertambangan Emas

HomeHeadlineHukum dan Kriminal

Polres Gagalkan Peredaran Sabu di Pertambangan Emas

Katambungnews.com, PALANGKA RAYA, -Razia kendaraan bermotor di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi oleh jajaran Polres Palangka Raya, tidak hanya berhasil

Maksimalkan Layanan Kesehatan, Pemdes Pelangsian Bangun Polindes
Gubernur Kalteng Irup Apel Gelar Pasukan Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Ini Harapan Ketua DPRD Dilantiknya Sutoyo Menggantikan Saiful Sebagai Pj. Bupati Katingan

Katambungnews.com, PALANGKA RAYA, -Razia kendaraan bermotor di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi oleh jajaran Polres Palangka Raya, tidak hanya berhasil menjaring puluhan pengendara yang tidak taat aturan, tapi juga pelaku narkoba.

Melihat gelagat mencurigakan DA (37), ketika hendak menuju arah Kuala Kurun, petugas kemudian menggeladahnya. Ternyata berhasil ditemukan barang bukti (barbuk) sabu-sabu.

Warga Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas berprofesi sebagai penambang emas ini berhasil diciduk, Selasa (20/3/2018) sore.

Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar, Rabu (21/3/2018) mengatakan, berawal dari kecurigaan porsonel ketika melihat tersangka membuang bungkus plastik ke semak-semak sebelum sampai di area pemeriksaan surat menyurat kendaraan.

“Satlantas berkoordinasi dengan Satnarkoba untuk memeriksa isi bungkusan itu. Terdapat tiga paket berisi 2,2, 0,49, dan 0,35 gram sabu. Barang bukti lainnya 1 alat hisap, pipet kaca, sendok, alumunium foil dan ponsel serta enam lembar plastik klip,” katanya.

Diterangkannya, berdasarkan pengakuan DA, sabu tersebut didapatkan dengan cara berutang dari seseorang yang masih buron dan hendak dijual ke penambang emas di Desa Pilang Munduk.

“Kita kenakan pasal 114 Ayat (1) Subsidair pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun,” tutupnya. (Ina/wan)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!