HeadlineKalimantan Tengah
Bawaslu Kalteng Sebut Mahar Politik Langgar UU Pilkada
katambungnews.com, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan praktek mahar politik dalam pilkada Kalteng 2018 merupakan pelanggaran Undang Undang . Terlebih aturan yang tertuang dalam pasal 187 B dan C UU 10/2016 tentang pemilukada 2018. Untuk itu, Bawaslu akan memanggil Jhon Krislie sebagai informan dalam indikasi mahar politik dalam pilkada Walikota dan Wawalkot Palangka Raya.
Kepada sejumlah wartawan, Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi, Selasa (16/01/2018) mengingatkan UU pilkada sangat tegas melarang dan mengharamkan mahar politik dan bentuk politik uang lainnya seperti dalam pasal 187 B dan C UU 10/2016. Dalam UU tersebut juga terdapat ada dua sanksi misalnya untuk partai yang menerima uang atau mahar lainnya dengan tidak diperbolehkan mengajukan calon di daerah yang sama untuk periode yang beriktnya .
Sanksi lainnya adalah pidana sanksi kurungan minimal 32 bulan dan maksimal 1 tahun penjara. Bawaslu juga akan memanggil Jhon Krislie dan Maryono terkait pengakuannya beberapa waku lalu untuk klarifikasi dan menggali informasi lebih lanjut terkait indikasi mahar politik. Bawaslu berharap, keduanya dapat lebih terbuka dan terang terangan mengungkapkan data dan fakta yang terjadi.
“Sehingga persoalan ini nantinya tidak terjadi di ruang gelap dimana tidak ada seorangpun yang mengetahuinya. Kami juga beranggapan persoalan ini tidak memandang yang bersangkutan menjadi peserta atau tidak namun lebih kepada persoalan mahar politiknya”, jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jhon Krisli terus mempersoalkan tarif biaya atau mahar dikenakan partai politik terhadap dirinya. Dalam proses pencalonan pilkada wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya tahun 2018 , parpol yang memiliki empat kursi di DPRD Kota Palangka Raya mengenakan tarif Rp1,5 miliar. Sementara parpol yang memiliki dua kursi meminta Rp1 miliar. (Sog)