KATAMBUNGNEWS.com, Muara Teweh-DPRD Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai perijinan Galian
KATAMBUNGNEWS.com, Muara Teweh-DPRD Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai perijinan Galian C dan pajak sarang burung walet di Kabupaten Barut, kamis 17/1/2019 diruang rapat DPRD Barut.
Legislator PPP Abri mengatakan, informasi yang diterimanya, sampai saat ini belum ada satu pun pengusaha di Barut mengantongi izin bahan galian C, sehingga daerah kesulitan memungut pajak dari para pengusaha. “Kalau sebuah usaha tanpa legalitas, pemerintah kesulitan memungut pajak,” ujarnya.
Selain itu pendapat yang sama juga disampai oleh Hasrat, anggota Dewan dari Partai PAN ini mengatakan, bahwa mengenai izin galian C dan budidaya sarang walet membuat pemerintah harus lebih berhati-hati dalam memungut pajak. Supaya tidak menjadi bumerang dikemudian hari, lantaran legalitas hukum belum jelas.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh para anggota DPRD Barut tersebut. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Barito Utara, Aswadin Noor, mengatakan sudah ada beberapa pengusaha galian C di daerah ini yang mengantongi izin.
Instansi yang dipimpinnya tetap bisa memungut pajak berdasarkan aturan yang berlaku, karena pungutan pajak bukan melihat pada substansi izin usaha tapi adanya objek dan subjek pajak.
Ia mencontohkan, pada 2017, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah sudah mendapatkan PAD dari pajak sarang walet sekitar Rp59 juta, tetapi kembali mandul karena beda persepsi hukum.
Menyikapi beberapa pandangan tersebut wakil Ketua dua DPRD Barut Acep Tion mengatakan akan mengusulkan kepada badan musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan studi banding ke daerah lain (SBI)
COMMENTS