ASN) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Wajib Melaporkan SPT Tahunan

HomeBarito Timur

ASN) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Wajib Melaporkan SPT Tahunan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Ir Eskop. KATAMBUNGNEWS.com - Tamiang Layang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito

Universitas Barito Raya di Bartim Segera Dibangun
Dewan Bartim Menilai Tata Kelola Lingkungan Masih Terbilang Lemah
25 Anggota DPRD Barito Timur Resmi Bertugas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Ir Eskop.

KATAMBUNGNEWS.com – Tamiang Layang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Ir Eskop, menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah setempat, untuk wajib melaporkan SPT Tahunan masing-masing.

“Sebagai ASN wajib harusnya menjadi panutan masyarakat, dalam menyampaikan laporan SPT tahunan sebagai pertanggungjawaban setiap ASN,” kataSekda.

Ia menjelaskan, Pekan Panutan Penyampaian SPT merupakan salah satu upaya pemerintah, untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Khususnya para ASN diwilayah pemerintah daerah setempat, agar lebih optimal.

“Sekaligus menjadi sosialisasi kepada ASN yang terdaftar wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu,” terangnya.

Ia menambahkan, pajak merupakan bentuk upaya pemerataan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Dengan adanya kegiatan penyampaian SPT Tahunan tersebut, dapat memotivasi para ASN untuk memenuhi kewajibannya.

“Sehingga pendapatan dari sektor pajak dapat terangkat, demi untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah,” pungkasnya. (vri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!