Wakil Ketua DPRD Kotim Apresiasi Raperda Pernyertaan Modal BPK

HomeKotawaringin TimurDPRD Kotawaringin Timur

Wakil Ketua DPRD Kotim Apresiasi Raperda Pernyertaan Modal BPK

Wakil Ketua DPRD Kotim H Supriadi saat memimpin rapat terkait Raperda Penyertaan Modal Pemkab Kotim kepada PT BPK, Senin (25/3). KATAMBUNGNEWS.com -

Legislator Ingatkan, MOS Siswa dan Siswi Jangan Diluar Batas Kewajaran
Sidak Kasus Tongkang Galian C, Komisi IV Sebut Ada Keteledoran KSOP
Hasil Uji Lab Tidak Berpengaruh Terhadap Fakta Lapangan Di Sungai Seranau, Kok Bisa?

Wakil Ketua DPRD Kotim H Supriadi saat memimpin rapat
terkait Raperda Penyertaan Modal Pemkab Kotim kepada PT BPK, Senin (25/3).

KATAMBUNGNEWS.com – SAMPIT, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Supriadi mengapresiasi Raperda Penyertaan Modal Pemkab Kotim kepada PT Bank Pembangunan Kalteng (BPK), yang mulai dibahas di Gedung DPRD Kotim, Senin (25/3).

Menurut Supriadi, dengan adanya penyertaan modal tersebut, diharapkan
bisa mendorong peningkatan pendapat asli daerah (PAD) dari sektor
pendapat lain-lain yang sah.

“Kami sangat menyambut baik peningkatan penyertaan modal sebagai
upaya meningkatkan PAD yang bermuara pada meningkatkan kesejahteraan
masyarakat,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan dalam melakukan penyertaan modal,
pemerintah daerah harus melihat APBD, dan berpedoman pada 3 poin,
yakni meningkatkan kepemilikan saham, meningkatkan PAD, serta
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebab itu, penyertaan modal tersebut jangan sekedar profit oriented,
tapi implementasinya harus bermuara pada peningkatan layanan kepada
masyarakat,” tukasnya.

Lanjut Supriadi, dari segi aturan penyertaan modal tersebut memang
harus diatur dalam perda, yakni berdasarkan Pasal 71, Ayat 7,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri itu menyebutkan bahwa investasi jangka panjang pemerintah
daerah, dapat dianggap bila jumlah yang akan disertakan dalam tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal. (tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!