FOTO : Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, H. Raden Sudarto, SH, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (18/10/2019). BPKnews - BUNTOK
FOTO : Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, H. Raden Sudarto, SH, saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (18/10/2019).
BPKnews – BUNTOK – Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, H. Raden Sudarto meminta, agar Pemerintah Kabupaten bisa menempatkan PNS di satuan kerja yang sesuai dengan kompetensi mereka masing-masing.
Pria yang akrab disapa Haji Alex ini, menyarankan agar penempatan Pejabat Eselon di lingkungan pemerintah harus sesuai dengan kompetensi pendidikan dan pengalaman kerjanya, dengan harapan pejabat eselon tersebut dapat bekerja lebih profesional.
“Kalau tidak sesuai kompetensi, maka jangan harap Pejabat Eselon tersebut bisa bekerja profesional, sehingga target kinerja yang ditetapkan tidak bisa tercapai. Oleh sebab itu, ya jangan dipindahkan ke dinas yang bukan kompetensinya apalagi kalau sampai dinonjobkan,” ucapnya, Jumat (18/10/2019).
Dengan begitu, ia mengharapkan agar tidak ada lagi penempatan pejabat eselon di lingkungan Pemkab hanya berdasarkan kesukaan atau ketidak sukaan pemimpin daerah kepada seseorang saja, tapi benar-benar merupakan pejabat yang profesional.
“Jadi kedepannya, diharapkan tidak ada lagi penempatan Pejabat Eselon berdasarkan suka tidak suka, tapi berdasarkan kompetensinya. Dengan demikian tidak ada kisruh lagi,” tambah Alex.
Lanjutnya, apabila kedepan masih ditemukan penempatan pejabat eselon di lingkungan Pemkab yang tidak sesuai kompetensinya, maka ia menyarankan di tahun 2020 mendatang, Pemkab harus mulai memikirkan agar tidak perlu lagi menganggarkan Diklatpim.
“Dari pengamatan kita karena Diklatpim di Barsel selama ini tidak menjadi syarat untuk menduduki jabatan, sehingga pejabat yang menempati jabatan masih banyak yang belum memenuhi syarat, jadi sebaiknya tiadakan saja itu (Diklatpim)” tegasnya.
Lebih jauh, menanggapi Surat Kepala Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor: B/486/SM.01.00/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Pembaruan Data E-formasi Tahun 2020-2024 di Lingkup Pemerintah Daerah.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Barsel ini, memandang perlu agar Pemkab Barsel melantik kembali Pejabat Eselon yang selama ini dinonjobkan tanpa proses hukuman disiplin, sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sehingga tindakan menonjobkan PNS harus dihentikan karena bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan peraturan pelaksanaan lainnya, seperti Peraturan Kepala BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Apalagi mereka sebagian besar telah mengikuti diklat kepemimpinan, sebagai salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan,” sarankannya. (Petu)
COMMENTS