Raperda Zakat yang Diusulkan Pemkab Barsel Terbentur Aturan

HomeHeadlineDPRD Barito Selatan

Raperda Zakat yang Diusulkan Pemkab Barsel Terbentur Aturan

FOTO : Ketua Bampeperda DPRD Barsel, Hermanes, SE. BPKNews.co.id – BUNTOK – Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Coorporate Social

Polres Barsel Selenggarakan Deklarasi Pemilukada Damai
Jumlah Positif Covid-19 Barsel Kembali Bertambah 31 Orang
Kualitas Beras Bansos Jelek

FOTO : Ketua Bampeperda DPRD Barsel, Hermanes, SE.

BPKNews.co.id – BUNTOK – Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Coorporate Social Respocibility (CSR) gagal dibahas jadi Perda, kini giliran Raperda Zakat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga terancam kandas alias tidak bisa dijadikan Perda.

Disampaikan oleh Ketua Badan Penyusunan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Hermanes, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta pekan lalu, bahwa kemungkinan besar Raperda Zakat yang diajukan oleh Pemkab Barsel akan mengalami nasib yang sama dengan Raperda CSR, yakni tidak bisa dibahas untuk dijadikan Perda.

Faktor yang membuat Raperda ini dianjurkan untuk tidak dilanjutkan, dikarenakan hal itu merupakan kewenangan pusat dan bertentangan dengan aturan perundang undangan diatasnya.

Namun, meskipun Perda Zakat tidak dianjurkan, untuk mengatur urusan zakat di daerah, bisa dimungkinkan untuk dibuatkan imbauan atau edaran dari gubernur atau bupati.

“Seperti contoh yang kita ketahui di Provinsi Kalimantan Tengah itu ada instruksi gubernur, dan di Kota Madya Palangka Raya ada instruksi walikota terkait zakat,” terang Hermanes, Rabu (12/2/2020).

Dilanjutkan oleh Politisi PDI Perjuangan itu, pihaknya akan mendukung dan menyetujui Raperda yang diajukan, asalkan tidak bertentangan dengan keinginan rakyat atau peraturan perundang-undangan yang ada.

”Kalau Raperda yang diajukan, bertentangan dengan keinginan rakyat atau peraturan perundang-undangan, seperti Raperda Zakat dan Raperda CSR, tentunya DPRD memiliki kewenangan untuk tidak menjadikannya sebuah Perda,” tegasnya. (eno/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!