FOTO : Anggota DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo. BPKNews.co.id - PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo mengimbau kepada pihak pe
FOTO : Anggota DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo.
BPKNews.co.id – PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo mengimbau kepada pihak perusahaan yang ada di kota setempat, supaya tidak telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya meski pandemi virus korona (Covid-19) masih terjadi.
Sigit mengatakan, THR merupakan hak bagi para pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya . Sesuai dengan undang-undang yang telah dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja (Kemenaker).
“Jika tidak dibayarkan maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi berupa denda,” katanya, Sabtu (2/5/2020).
Lebih lanjut, THR merupakan bagian dari pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Terhitung, sepuluh atau tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Kami minta perusahaan yang masih bertahan di tengah pandemi ini jangan sampai telat membayar THR karyawannya,” ujar Sigit menegaskan.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, misalkan saja perusahaan tidak mampu membayar THR karyawannya, dikarenakan pendapatan menurun akibat pandemi Covid-19 ini, setidaknya masing-masing pihak harus saling memahami dan mencari solusi yang tepat terkait pembayaran THR tersebut.
“Karyawan bisa meminta bantuan kepada organisasi buruh atau bisa juga langsung ke perwakilan buruh di perusahaan tersebut, supaya melakukan komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan,” jelasnya.
Atau jika perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka bisa saja pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu bila ada kesepakatan.
“Terpenting perusahaan tidak melupakan kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya. Itu saja,” tegas Sigit. (yd)
COMMENTS