DPRD KapuasKapuas

Ben Brahim Pimpin Rapat Evaluasi PSBB

Ben Brahim menegaskan agar Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kapuas harus terus semangat dalam bekerja dan  menjaga kekompakan dalam melaksanakan tugas sampai ke tingkat kecamatan. 

EVALUASI : Ben Brahim S Bahat saat memimpin Rapat Gugus Tugas Covid-19 di Aula Beppeda setempat, Senin (15/6/2020).

BPKNews.co.id – KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di aula Bappeda Kuala Kapuas, Senin (15/6/2020).

Rapat ini dilakukan guna menindaklanjuti ditetapkannya Keputusan Bupati Kapuas Nomor 239/BPBD Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19), dan pelaksanaan PSBB telah memasuki hari ke-12.

Bupati Kapuas yang didampingi wakilnya HM Nafiah Ibnor ini menyampaikan, arahan serta mengingatkan agar Tim Gugus Tugas tetap semangat. Untuk itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas.

Ben Brahim menegaskan agar Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kapuas harus terus semangat dalam bekerja dan  menjaga kekompakan dalam melaksanakan tugas sampai ke tingkat kecamatan.

Dia juga meminta Pos Induk Covid-19 harus ada pemancar radio dan beroperasi selama 24 jam, agar bisa berkomunikasi antar pos perbatasan di wilayah Kabupaten Kapuas.

Kemudian, dirinya menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas sudah menyepakati PSBB akan diperpanjang secara parsial. Berlaku untuk beberapa kecamatan tertentu yang dianggap rentan dan menjadi pintu gerbang wilayah lainnya bisa masuk ke Kabupaten Kapuas diantaranya Kecamatan Selat, Kapuas Timur, Basarang, Tamban Catur, Timpah dan Pulau Petak.

“Untuk setiap Desa harus melakukan Protokol Covid-19, Kepala Desa harus bertanggung jawab dengan wilayahnya masing-masing. Pandemi ini kita tidak tahu kapan berakhir, ini menjadi perhatikan kita semua terutama Dinas Kesehatan,” katanya.

Bagi kecamatan yang tidak diberlakukan PSBB, Ben Brahim meminta Camat bekerja sama dengan Unsur Tripika agar tetap menggiring masyarakat untuk selalu melaksanakan Protokol Covid-19 dan diharapkan sampai ke desa-desa dengan tetap melakukan ketentuan yang diberlakukan Pemerintah.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Apendi menyampaikan terkait paparan evaluasi terkait penanganan kasus Covid-19 dalam masa PSBB.

Dia menyampaikan gambaran Kasus Covid-19 Kabupaten Kapuas per tanggal 3 Juni 2020 dan penambahan selama PSBB yaitu total kasus positif sebanyak 106, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 86, Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 84 dan Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 134.

“Sehingga total secara keseluruhan dari Kasus Positif Covid, PDP, ODP dan OTG sebanyak 410 orang,”katanya.

Apendi juga mengatakan untuk sekarang ini belum bisa mengungkapkan apakah PSBB dikatakan gagal atau berhasil. Karena masa inkubasi terpanjang Covid-19 adalah 14 hari.

“Artinya kasus yang masih terjadi sampai dengan 11 hari PSBB dimungkinkan adalah masih dampak dari paparan kasus sebelum diberlakukannya PSBB,” katanya. (DOL)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Close