Legislator Ini Mengimbau Masyarakat Jangan Terjebak Pinjaman Online Ilegal

HomeDPRD Kota Palangka Raya

Legislator Ini Mengimbau Masyarakat Jangan Terjebak Pinjaman Online Ilegal

Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie A Lambung KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA - Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie A Lambung mengimbau

Perlu Inovasi Kembangkan Obyek Wisata
Ada Paslon Wali Kota Palangka Raya Yang Enggan Sampaikan Visi Misi Saat Paripurna
Diharapkan ASN Sebagai Contoh Terapkan Prokes

Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie A Lambung

KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie A Lambung mengimbau masyarakat setempat agar tidak mudah tergoda dengan jasa pinjaman dana berbasis online.

Diungkapkan, sistem pinjaman online kini kian marak. Terutama menggunakan jaringan peer-to-peer (P2P) lending yang menjadi terobosan terbaru guna mempermudah bagi peminjam online melalui jaringan internet.

“Pinjaman berbasis online ini agak berbahaya, karena dengan persyaratan yang cukup mudah siapapun pasti akan tergoda,”katanya.

” Terlebih di saat mendesak, pinjaman online meyakinkan akan di proses dalam 1×24 jam. Namun dibalik semua itu syarat dan ketentuan si peminjam sudah masuk pada ranah pribadi yang sensitif,” tambah Nenie, Senin (22/3/2021).

Selain itu tambahnya, data pribadi peminjam salah satunya yaitu mengakses daftar kontak nomor yang ada di seluler, dimana interaksi panggilan telepon juga akan menjadi data yang diakses oleh pemberi pinjaman online.

Data tersebut nantinya akan di deteksi untuk mengetahui seberapa jauh kedekatan si peminjam dengan kontak telepon yang tersimpan

“Pada bagian inilah yang patut kita waspadai. Karenanya, agar lebih aman, pastikan tempat peminjaman tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Siapapun yang terdaftar pihak OJK akan memastikan kerahasiaan data pribadi konsumen,” beber Nenie

Menurut srikandi PDI Perjuangan di Palangka Raya ini, akan sangat berbahaya apabila data-data pribadi jatuh kepada oknum yang tidak bertanggung jawab kemudian memanfaatkannya untuk hal-hal yang dapat merugikan si pemilik data.

“Saya berharap masyarakat bisa memikirkan kembali akan dampaknya. Jangan mudah tergiur pinjaman dengan persyaratan yang mudah dari perusahaan ilegal. Jika ingin melakukan pinjaman carilah yang dirasa bisa dipercaya atau resmi terdaftar di OJK,”pungkasnya.VD/sog/hdr

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!