KATAMBUNGNEWS.com - PALANGKA RAYA - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya siap meluncurkan aplikasi sistem pengelolaan juru parkir digital ba
KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya siap meluncurkan aplikasi sistem pengelolaan juru parkir digital bagi masyarakat. Dengan aplikasi ini diharapkan masyarakat bisa langsung membedakan mana juru parkir liar dan juru parker resmi dan legal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Selasa (11-02-2021) menyebut, dengan aplikasi ini diharapkan pemerintah kota melalui dinas perhubungan bisa melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan juru parkir di Kota Palangka Raya.
Aplikasi ini juga berfungsi untuk mendorong peningkatan PAD dari sektor parkir. Dari segi masyarakat sendiri, dengan aplikasi ini, masyarakat bisa langsung memantau sekaligus membedakan mana juru parkir liar dan juru parkir resmi.
Masyarakat bisa mengetahui data dan identitas juru parkir beserta nama pengelolanya dan tempat ia bertugas. Bahkan melalui aplikasi ini masyarakat bisa melaporkan langsung adanya pelayanan yang tidak maksimal seperti kehilangan motor atau tidak dilayani dengan baik.
“Aplikasi ini ikut mengajak keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk mengawal sistem dan pengelolaan perparkiran yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu juru parkir di Kota Palangka Raya, Jaelani menyebut, pihaknya setuju jika diterapkan aplikasi ini. Sehingga masyarakat bsia memantau langsung kegiatan juru parkir resmi dan illegal. Namun kalangan juru parkir mengeluhkan pungutan yang dibebankan kepada mereka sebesar 300 ribu per lahan parkir.
“Kami susah bang, kita setor sebanyak itu, mana pendapatan kami juga belum jelas bang,” tuturnya.
Aplikasi digital pengelolaan parkir ini memang menjadi sebuah terobosan yang patut diapresasi karena melibatkan peran masyarakat untuk memantau dan bisa mengadukan keluhan. Dengan demikian, Dinas Perhubungan dan pemerintah bisa langsung melakukan penindakan dan penertiban dengan lebih transparan dan bertanggung jawab.
don / trisandi
COMMENTS