Tanpa Dilengkapi Dokumen Kayu Olahan Diamankan Polisi

HomeHukum dan KriminalBarito Selatan

Tanpa Dilengkapi Dokumen Kayu Olahan Diamankan Polisi

Katambungnews.com - BUNTOK - Jajaran Polsek Karau Kuala - Kabupaten Barito Selatan berhasil mengamankan pukul S (21) warga Kelurahan Jelapat, Kecamata

Motor Trail Anventure Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-76
Ini Usul Nurul Hikmah Terkait Gratiskan Layanan PDAM
Bayi Penderita Hydrocephalus Dapat Santunan Dua Perwira

Katambungnews.com – BUNTOK – Jajaran Polsek Karau Kuala – Kabupaten Barito Selatan berhasil mengamankan pukul S (21) warga Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan yang membawa kelotok bermuatan penuh kayu rimba campuran yang sudah diolah dan tanpa dilengkapi dokumen alias ilegal berhasil, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Betul, satu orang telah kita amankan berikut barang bukti berupa satu buah perahu kelotok warna abu-abu bermesin merk Ninja 30 Pk dan kayu olahan papan jenis rimba campuran sebanyak 230 Keping,” ungkap Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto, S.H melalui Kanitreskrim Bripka Fahrujianor, Selasa (8/2/2022).

Diceritakannya, penangkapan pelaku bermula saat personel tengah melaksanakan patroli air rutin di seputaran DAS Barito, tepatnya di Teluk Ulak Perahu, Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala.

“Kemudian kami menemukan kapal kelotok yang tengah mengangkut kayu diseputaran TKP yang telah kami sebutkan tadi, selanjutnya mengamankan pelaku yang tertangkap tangan mengangkut, menguasai serta memiliki hasil hutan kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen,” bebernya.

Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.(SST/BK)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!