Kejati Kalteng Hadiri Sosialisasi Rehabilitasi Hutan Dan Lahan

HomeHeadlinePalangka Raya

Kejati Kalteng Hadiri Sosialisasi Rehabilitasi Hutan Dan Lahan

KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH.M.Hum yang melalui Koordinator Bidang Datun Dr. Erianto N

Wabup Gumas : Perlu Verifikasi dan Validasi Data Vaksinasi
Geger, Warga Temukan Sesosok Mayat di Sebuah Barak Jalan Dr. Murjani
Sugianto Sabran Bantu Warga Terdampak Banjir di Lamandau

KATAMBUNGNEWS.com – PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH.M.Hum yang melalui Koordinator Bidang Datun Dr. Erianto N.SH.MH mengikuti sosialisasi program Rehabilitasi Hutan dan Lahan seluas 1.000 hektar bersama Forum Koordinasi Das, Pemangku Kawasan, Kelompok Tani, Pendamping Lapangan, yang diadakan di Best Western Batang Garing Hotel, Kota Palangka Raya,  Selasa  (24/05/2022).

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mendukung penuh rencana kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang dilakukan Balai Pengelolaan Das dan Hutan Lindung Kahayan Tahun 2022 dalam rangka mengatasi kerusakan daerah aliran sungai (DAS) akibat pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam yang melebihi daya dukungnya serta mengabaikan kaidah kelestarian yang berujung kerusakan lingkungan (lahan kritis) mencapai 861.240 hektar sesuai data BPDASHL Kahayan 2021.

“Jangan sampai niat baik melakukan rehabilitasi hutan dan lahan justru menimbulkan masalah baru karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab demi mengutamakan kepentingan pribadi,” ucap Erianto.

Tidak sedikit terjadi kegiatan rehabilitasi, reboisasi dan sejenisnya terjadi korupsi besar besaran seperti yang pernah terjadi dalam kasus korupsi pada program menaman 100 juta pohon dari dana CSR Pertamina tahun 2012-2014 dengan kerugian negara sekitar enam puluh lima miliar lebih. Modusnya mulai dari kelompok tani fiktif, lahan fiktif, bibit tidak sesuai spesifikasi, lokasi tidak sesuai daerah kritis yang diharapkan, SPJ palsu dan lainnya sehingga tujuan untuk penghijauan tidak tercapai dan dana bocor kemana mana mengalir ke rekening atau aset para pelaku dan yang terkait.

Lebih lanjut Dr. Erianto N.SH.MH menyampaikan meskipun kegiatan ini dilakukan secara Swakelola bukan berarti para kelompok tani selaku pelaksana maupun maupun pihak perencana dan pengawas di lapangan dapat berbuat bebas karena semua diikat dengan petunjuk tekhnis yang dikeluarkan pihak Balai yang mengikat perencana, pelaksana, pengawas maupun pihak balai sendiri. Penyimpangan terhadap petunjuk tekhnis inilah kebanyakan yang berujung terjadinya korupsi sehingga perlu semua pihak memahami betul semua petunjuk yang ada yang tujuannya tidak lain kegiatan bisa maksimal sesuai dengan tujuan yang diinginkan, uang yang dikeluarkan negara sebanding dengan hasil yang didapatkan. Kegiatan bukan sekedar selesai, asal jadi namun sesuai tujuan kegiatan ada perubahan yang terjadi berupa berkurangnya kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.

“jangan sampai terjadi tindak pidana dalam bidang kehutanan maupun lingkungan di sela sela kegiatan rehabilitasi seperti pemamfaatan kayu secara ilegal, pencemaran atau kerusakan lingkungan,” sambung Erianto.

Erianto juga mengingatkan, Khusus untuk pihak pemerintahan dalam hal ini BPDASHL Kahayan dan jajaran juga dapat memanfaatkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng untuk meminta pendampingan secara hukum (bukan pendampingan kegiatan di lapangan) dalam rangka mitigasi resiko berupa permintaan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit) sepanjang tekhnis yuridis kegiatan.

Dalam kegiatan sosialisasi program rehabilitasi hutan dan lahan khususnya sesi pengawasan dan pendampingan juga hadir sebagai pembicara Letkol Kavileri Muhammad Arifin dari Korem Panju Panjung, AKP Asyari Prawira SIK dari Kepolisian Daerah Kalteng serta Ir. Supriyanto Sukmo Sejati, M.Si. Selaku kepala Kepala BPDASHL Kahayan yang menguraikan petunjuk tehknis kegiatan termasuk rincian kawasan seluas 1.000 hektar yang terdiri dari Kawasan KPHP Kahayan Tengah 80 hektar, KPHP Mentaya Tengah Seruyan Hilir 55 hektar, Taman Nasional Sebangau 20 hektar, KPHP Kahayan Hilir 20 hektar, KPHP Sukamara Lamandau 85 hektar, KPHP Katingan Hulu seluas 100 hektar, KPHP Kapuas Hulu 80 hektar, DLH Kab. Kotawaringin Timur 100 hektar, BKSDA Kalimantan Tengah 140 hektar, di wilayah TN. Tanjung Puting 150 hektar, KPHP Kapuas Tengah 60 hektar, KPHL Kapuas Kahayan 110 hektar. Kegiatan sosialisasi juga diiringi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan kelompok tani pelaksana RHL. (Don)

Sumber : Kejatikalteng

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!