PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM- Tammon tidak terima ada pihak yang membuat sertifikat atas tanah yang ia rasa miliknya. Untuk itu, dia pun menggugat
PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM– Tammon tidak terima ada pihak yang membuat sertifikat atas tanah yang ia rasa miliknya. Untuk itu, dia pun menggugat Amat Tuyan dan Dedi Prasetyo melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Kami minta pengadilan menyatakan Penggugat (Tammon) adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 2.399 meter persegi di Jalan Lamtoro Gung dan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Dedi Prasetyo cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Mikhael Agusta, pengacara Tummon, Selasa (8/11/2022).
Menurut Mikhael, kliennya telah merawat tanah di Jalan Lamtoro Gung Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Penggugat memecah Surat Pernyataan Menggarap Tanahnya menjadi 5 surat.
Tammon baru mengetahui sejak tahun 2020 mulai ada proses pembangunan di sebagian tanah miliknya seluas 2.399 meter persegi oleh para Tergugat. Tammon mendapati diatas tanah tersebut telah terbit SHM atas nama Dedi Prasetyo yang diketahui anggota Polri.
Belakangan, Tammon memperoleh kopi surat berbentuk Surat Penyerahan Tanah dari dirinya kepada Amat Tuyan tertanggal 16 November 2017. Berdasarkan informasi dan keterangan yang dikumpulkan, Tammon meyakini proses penerbitan SHM berdasarkan keterangan-keterangan palsu hingga terbit SHM.
“Penggugat meyakini tidak pernah mengalihkan tanah miliknya baik seluruh maupun sebagiannya kepada pihak Amat Tuyan maupun Dedi Prasetyo,” tegas Mikhael.
Tammon telah mengupayakan penyelesaian secara damai dengan berupaya menemui Tuyan dan Dedi. Namun menurutnya belum tercapai solusi atau menemui jalan buntu sehingga mereka membawa kasusnya ke ranah gugatan perdata pada pengadilan.
Selain meminta pengadilan menyatakan tanah adalah sah miliknya dan menyatakan SHM milik Dedi tidak sah, Tammon juga menuntut tanah dikembalikan dalam keadaan kosong kepadanya.
Tergugat juga diminta mengganti kerugian lahir atau materiil dan kerugian batin atau imateriil masing-masing sebesar Rp20 juta.
Terakhir, para Tergugat juga dihukum untuk membayar uang paksa secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp500.000,- per hari, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara itu sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
Terkait hal ini, Dedi sudah dihubungi melalui nomor ponsel yang diketahui miliknya. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban atau klarifikasi yang diberikan.(ron)
COMMENTS