PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Selama bulan Oktober hingga November 2022, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil mengungkap peredaran gelap
PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Selama bulan Oktober hingga November 2022, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 12 kasus.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Lobi Mapolda setempat, Senin (12/12/2022).
Pada kesempatan tersebut Dirresnarkoba didampingi oleh Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. melalui Kasubbid PID AKBP Ronny W. Manusiwa, S.I.K.
Dalam konferensi persnya, Nono Wardoyo menyampaikan bahwa, dari 12 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran, hari ini pihaknya akan memusnahkan barang bukti sebanyak 599,1 gram Sabu.
Adapun 12 kasus yang berhasil diungkap tersebut berasal dari 5 wilayah Kabupaten dan Kota yaitu, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Kapuas.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, untuk Kota Palangka Raya sebanyak 3 kasus dengan 6 orang tersangka dengan barang bukti sabu 201,92 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 5 kasus dengan 7 orang tersangka berserta barang bukti sabu 149,65 gram dan Kabupaten Katingan sebanyak 2 kasus dengan 3 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 81,03 gram.
“Sedangkan untuk Kabupaten Kotawaringin Barat, kami berhasil mengungkap sebanyak 1 kasus dengan 2 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 146,71 gram dan Kabupaten Kapuas sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 18,79 gram,” bebernya.
Nono juga mengatakan, untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka tersebut berasal dari Kota Pontianak, Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya.
“Kemudian, untuk jalur Narkoba dari Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, dibawa melalui jalur darat menuju Kota Palangka Raya untuk diedarkan di daerah Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas di wilayah Provinsi Kalteng,” jelasnya.
Para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir, ucap Nono, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.
“Dengan keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah ini, Kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 11.980 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.(Hendrik)
COMMENTS