Polresta Palangka Raya Gelar Pers Reliase Meninggalnya Anggota Polri

HomeHeadlinePalangka Raya

Polresta Palangka Raya Gelar Pers Reliase Meninggalnya Anggota Polri

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus meninggalnya seora

Dinas PUPR Barsel Lelang Lima Proyek
Pasien Positif Covid-19 di Barsel Bertambah Sembilan Orang
Saleh Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng
terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus meninggalnya seorang anggota Polri pada hari Jumat (02/12/2022) yang lalu di Komplek Puntun, kawasan Jalan Rindang Benua, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Berkat kerja keras Kepolisian, akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya 5 (lima) orang tersangka. Hal itu disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. didampingi Direskrimum, Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. dan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro, S.H., M.H. saat menggelar press reliase di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (03/12/2022).

“Hari ini, Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng menggelar press release pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan seorang anggota Polri berinisial AW meninggal dunia,” ungkap Kapolresta.

Dalam press release tersebut, sebanyak 8 (delapan) orang berhasil diamankan, yang diduga terkait dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anggota Polri.

“Untuk saat ini kita telah mengamankan sebanyak 5 (lima) orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial S alias Lili (52), N alias Tengkong (29), B alias Japang (27), A alias Tikus (43) dan MI alias Bal Tumbal,” ungkapBudi Santosa.

“Sedangkan tiga orang lainnya yakni berinisial R alias Amat Laksa (36), S dan LR juga kita amankan untuk di dalami terkait status hukum mereka pada dugaan tindak pidana tersebut,” lanjutnya.

Dirinya menerangkan, kedelapan orang tersebut diamankan pada Komplek Puntun di kawasan Jalan Rindang Benua yang juga merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tersebut.

“Penangkapan kedelapan orang ini berdasarkan hasil dari upaya penyelidikan kasus yang telah kita lakukan dalam kurun waktu kurang lebih 24 jam dan visum dari jenazah AW,” terangnya.

“Tindak Pidana Penganiayaan itu diduga terjadi terhadap korban, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya 9 titik luka pada tubuh korban dan keterangan dari hasil penyelidikan,” ucapnya.

Budi Santosa menegaskan, upaya penyelidikan dan pengembangan pun akan terus dilakukan oleh jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng guna mengungkap kasus tersebut.

“Penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan hingga saat ini, sedangkan untuk kedelapan orang tersebut beserta beberapa barang bukti yang ditemukan telah kita amankan untuk diperiksa intensif,” tegasnya.

“Mari kita doakan semoga kasus ini dapat secepatnya terungkap, apabila ada perkembangan lebih lanjut tentunya akan kita sampaikan dalam pelaksanaan press release selanjutnya,” pungkasnya. (M.Noor/Hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!