Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi Tergugat dan Kuasa Hukum Tergugat Tidak Sinkron

HomeHeadlinePalangka Raya

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi Tergugat dan Kuasa Hukum Tergugat Tidak Sinkron

PALANGKA RAYA, KATAMBUNG NEWS.COM - Gideon Silaen, S.H selaku Kuasa Hukum Penggugat Tengkuk, yang menggugat SK Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat terka

Banjir di Tasik Payawan Berangsur Surut
Harapkan Kepala Daerah Realisasikan Pembangunan Bagian Selatan Sebelum Berakhir Masa Jabatan
Ampera Rilis Panduan Kegiatan Keagamaan Saat Pandemi

PALANGKA RAYA, KATAMBUNG NEWS.COM – Gideon Silaen, S.H selaku Kuasa Hukum Penggugat Tengkuk, yang menggugat SK Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat terkait pengangkatan Kades Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas menilai tidak singkronnya kesaksian saksi yang dihadirkan Tergugat serta Kuasa Hukum Tergugat.

Kata Gideon, pada sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Tergugat mengatakan bahwa Kotak Suara TPS 2 (dua) tidak dibuka dan tidak dihitung karena tidak ditandatangani oleh ketua KPPS, hanya kotak suara TPS 1 (satu) saja yang dibuka dan dihitung, saat perhitungan ulang di tingkat Kabupaten Kapuàs.

“Saksi dari pihak tergugat, Yubderi yang merupakan Camat Kecamatan Mantangai menerangkan bàhwa kotak suara di TPS 2 dibuka dan dihitung ulang. Setelah dihitung, kedua kotak suara tersebut yang memperoleh suara terbanyak adalah Bob Tutupoli,” kata Gideon Silaen kepada awak media seusai sidang pada PTUN Palangka Raya, Kamis,(19/01/2023).

Lanjut Gideon, perhitungan suara Pilkades Humbang Raya saat pemilihan Kades serentak Kapuas pada, 26 Juli 2022 lalu, yang mendapat suara terbanyak adalah Tengkuk, sedangkan perhitungan ulang di tingkat kabupaten yang menang adalah Bob Tutupoli. Ia salah satu peserta Pilkades juga, namun yang dilantik sebagai Kades oleh Bupati Kapuas adalah Idarwin peserta suara peringkat 3 terbanyak, perhitungan di tingkat desa.

Pada persidangan yang di pimpin oleh Hakim Faizal Kamaludin Lutfi, saksi yang dihadirkan Tergugat, Yubderi menerangkan bahwa, bukan hanya kotak suara TPS 1 saja yang dibuka dan dihitung, tetapi kotak suara TPS 2 juga dilakukan hal yang sama.

“Saya sebagai sub panitia Pilkades di tingkat kecamatan. Saya tidak menyatakan bahwa suara di TPS 2 itu sah atau tidak sah. Suara terbanyak pada TPS 1 dan TPS 2, yang memperoleh peringkat pertama adalah Bob Tutupoli. Setelah pleno perhitungan ulang tanggal 12 September 2022 sampai jam 3 dinihari, itu bukan final, kami hanya sampai menandatangani berita acara,” ujar Yubderi.

Camat Mantangai itu pun berharap apa yang dia sampaikan di muka sidang dapat menambah referensi bagi majelis hakim untuk memutus perkara yang sedang berproses guna menemukan keadilan dan kebenaran.

“Kita berharap perkara ini cepat selesai biar kita cepat mengerjakan pekerjaan lain yang menjadi tugas pokok dan fungsi pelayanan kami di Kecamatan,” pungkasnya.(Hendrik).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!