Respon Cepat Pemkab Kapuas Cegah Covid-19

HomeHeadlineKapuas

Respon Cepat Pemkab Kapuas Cegah Covid-19

PENGECEKAN : Pemkab Kapuas melalui Satgas Covid-19 memeriksa suhu tubuh jamaah shalat jumat di Masjid Agung Al Mukarram, Jumat (20/03/2020). BPKNew

Ary Egahni Ikuti Paripurna DPR RI Melalui Video Langsung
Tolak Bantuan Sembako, Ini Klarifikasi Ben Brahim
Bupati Kapuas Pantau Langsung PSBB Tahap II di Pasar Besar

PENGECEKAN : Pemkab Kapuas melalui Satgas Covid-19 memeriksa suhu tubuh jamaah shalat jumat di Masjid Agung Al Mukarram, Jumat (20/03/2020).

BPKNews.co.id – KUALA KAPUAS –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas merespon cepat antisipasi penyebaran dan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satunya dengan raoat koordinasi (Rakor) pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 bertempat di Aula BAPPEDA Kabupaten Kapuas, Jumat (20/03/2020).

Pemkab Kapuas telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Karena Virus Corona kini berstatus pandemik global, sehingga sudah menjadi bencana non alam.

Rapat yang dilaksanakan tersebut menindaklanjuti hasil rapat lintas sektor kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi Covid-19, yanh digelar beberapa hari lalu.

Telah disepakati bersama, bahwa Pemkab Kapuas telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Penyakit akibat Covid-19 selama 28 hari terhitung tanggal 18 Maret 2020.

Untuk itu, Satgas yang diketuai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Andres Nuah itu melaksanakan Rakor kembali , untuk membahas kerja dan anggaran Satgas dari masing-masing bidang.

Andres Nuah mengatakan, sesuai dengan instruksi Presiden, Gubernur dan Bupati untuk mempersiapkan diri khususnya berkaitan dengan Virus Corona yang terjadi saat ini. Hal ini mengingat Kabupaten Kapuas sudah pada status siaga dan Satgas yang sudah terbentuk harus siap bekerja.

Andres Nuah juga mengimbau, kepada seluruh jajaran Perangkat daerah Kabupaten Kapuas untuk tidak melakukan perjalanan Dinas ke luar daerah, khususnya ke tempat yang telah terindikasi terkena penyebaran Covid-19.

Dalam rapat pembahasan tersebut, Pemkab Kapuas melalui Satgas Covid-19 telah mempersiapkan sejak dini semua kebutuhan baik sarana dan prasarana. Lebih digalakkan sosialisasi dalam mencegah dan mengantisipasi penularan Covid-19.

Sehingga jika terdapat masyarakat yang terdeteksi Pasien dalam pengawasan (PDP) yang sudah menunjukan gejala terjangkit virus corona, orang yang sudah menunjukan gejala covid-19 dan melakukan kontak dengan pasien covid-19 (Suspect), pasien yang dinyatakan covid-19 berdasarkan hasil laboratorium (status positif), maka dapat berikan perawatan tahap selanjutnya.

Adapun respon cepat dan langkah yang sudah dilaksanakan Pemkab Kapuas melalui SATGAS Covid-19 Kabupaten Kapuas, di antaranya Dinas Kesehatan Kapuas sudah membagi Hand Sanitizer di kantor-kantor dan rumah-rumah ibadah, penyemprotan Disinfektan secara berkala dan pengecekan suhu badan.

Dinas Kesehatan dan RSUD dr Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas juga sudah melakukan rapat dan membentuk Tim Gerak cepat (TGC) dan protokol penanganan sudah dibicarakan. Kemudian RSUD telah membentuk tim penangan internal.

Untuk tenaga medis diberikan usulan agar memperbanyak mengkonsumsi vitamin untuk daya tahan tubuh. Sementara untuk RSUD dr H Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas telah melakukan simulasi penanganan pasien Covid-19 yang di laksanakan beberapa waktu lalu.

Dinas Kominfo juga turut mengambil langkah dengan melaksanakan siaran keliling tentang pencegahan Covid-19, penyampaian informasi melalui Video Tron, penyuluhan melalui Radio, media elektronik, dan media cetak. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga telah melakukan pembagian masker salah satunya kepada pihak medis yang sangat membutuhkan karena berhubungan langsung dengan akses publik.

Selain itu, pembahasan selanjutnya yaitu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 420/566/III/DISDIK/2020 tentang Libur Sekolah Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan di Kabupaten Kapuas, bahwa meliburkan proses pembelajaran di sekolah mulai 20 Maret – 2 April 2020.

Pj Sekda Kapuas, Andres Nuah mengimbau agar peraturan tersebut dapat ditaati oleh setiap peserta didik di wilayah Kabupaten Kapuas. Kepada Satpol PP juga ditegaskan, untuk melakukan pengawasan dan melakukan razia apabila mendapati anak-anak sekolah yang berkeliaran di luar, seperti bermain Game Online di warung internet (warnet).

“Saya minta kepada Satpol PP agar bertindak tegas apabila masih terlihat anak-anak sekolah berkeliaran di jalan atau melakukan aktivitas diluar rumah, supaya ada efek jera kepada mereka untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan bahwa 14 ke depan proses pembelajaran di alihkan ke rumah,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan dr Tri Setya Utami menyampaikan, pencegahan bukan hanya dilakukan oleh Dinas Kesehatan saja tetapi dilakukan oleh seluruh dinas dan tokoh agama agar bekerja sama untuk menyebarluaskan  tentang Covid-19. Selanjutnya agar dapat memahami pengertian tentang ODP dan PDP.

Dia menekankan ini harus disosialisasikan kepada masyarakat dan harus diawasi secara mandiri, khususnya masyarakat yang bepergian atau pulang dari daerah yang terjangkit Positif Covid-19. Tujuannya agar masyarakat mengerti yang harus mereka lakukan.

Kemudian, lanjut dia, pengaruh utama dalam mencegah Covid-19 adalah Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan menekankan hal itu merupakan hal yang paling prinsip. Dia juga meminta untuk terus menyemprotkan Disinfektan, mengingat di Indonesia saat ini mengalami kelangkaan terhadap masker dan Hand Sanitizer. (SN/AGG)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!