Pilkades Handewung, Kuasa Hukum Penggugat Menilai Semua Surat Suara di TPS Sah

HomeHeadlinePalangka Raya

Pilkades Handewung, Kuasa Hukum Penggugat Menilai Semua Surat Suara di TPS Sah

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan Bupati Kapuas terhadap pengangkatan Kepala Desa Handiwung terpilih hasil pe

DPRD Gumas Minta Edy Mulyadi Harus Diproses MADN
Kesiapan Desa Mabuan Ikuti Lomba Ini Dapat Apresiasi Kapolres Barsel
Poktan Ikan Keramba Perlu Mendapatkan Bantuan dan Pembinaan

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan Bupati Kapuas terhadap pengangkatan Kepala Desa Handiwung terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2022 pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya terus bergulir, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yaitu, Ketua TPS 1, Anggota TPS 4, Anggota DPRD Komisi Satu Kabupaten Kapuas dan Ketua Tim Pemenangan Calon Kades nomor urut 02 Abdurrahman, S.Pd.

Perlu diketahui, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 Desa
Handiwung ini diikuti oleh 2 (dua) Calon Kades yaitu, nomor urut 01. Kelana Putra dan nomor urut 02. Abdurrahman, S.Pd.

Dalam hasil persidangan kali ini, Kuasa Hukum dari pihak penggugat, Jeffriko Seran, S.H menyampaikan bahwa, tergugat ada memiliki suatu bukti berupa surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa Ketua TPS 1 Babu Salam tidak ada menandatangani surat suara Pemilihan Kepala Desa Handewung pada waktu itu.

“Namun, faktanya ternyata yang membuat surat pernyataan tersebut adalah Panitia Kabupaten. Pada waktu itu, Pak Babu Salam disodorkan sebuah surat dan memintanya untuk menandatangi, dengan kata-kata bahwa, “kamu aman asal tanda tangani itu” dan didepan majelis hakim surat pernyataan tersebut telah dicabut beliau,” ucap Jeffriko usai sidang, Kamis (19/01/2023).

Kemudian, jelas Kuasa Penggugat, di TPS 4 itu memang benar Ketua Panitia adalah H.Warni. Ia merangkap jabatan menjadi Ketua TPS.

“Oleh sebab itu, surat suara yang mereka anggap sah itu hanya di TPS 4, yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia. Hal itu diduga memang sengaja di stel rangkap jabatan di TPS 4. Untuk itu, kami meminta kepada majelis hakim agar ketua panitia H. Warni dihadirkan,” ungkapnya.

“Selain itu, didalam persidangan dihadirkan juga, bahwa berita acara perolehan suara pilkades Handewung yang dikeluarkan oleh Camat dan hasil pleno di Desa yang menang itu adalah calon Kades nomor urut 02 yaitu, Pak
Abdurrahman,” imbuhnya.

Jadi, kata Kuasa Hukum Penggugat, perubahan perolehan suara pilkades Handewung tersebut terjadi di Panitia Kabupaten.

“Untuk perolehan suara pilkades Handewung seluruhnya di 4 kotak TPS yaitu, untuk nomor urut 01.Kelana Putra sebanyak 534 suara dan nomor urut.02 Abdurahman sebanyak 560, jadi selisih 26 suara. Namun, yang terpilih dan dilantik menjadi Kepala Desa Handewung adalah nomor urut 01 yaitu Kelana Putra,” tandasnya.

Lanjutnya, kenapa calon kades nomor urut 02, yaitu Abdurrahman tidak terpilih sebagai pemenang suara terbanyak, hal itu dikarenakan, informasi dari tergugat bahwa pada saat itu ada surat gugatan penolakan hasil pilkades dari calon kades nomor urut 01.Kelana Putra.

“Sampai saat ini, tergugat tidak pernah memberitahukan seperti apa bunyi surat gugatan penolakan dari calon kades nomor urut 01. Mereka selalu mendalilkan hal itu,” tuturnya.

Sesuai fakta, kata Advokat muda ini, semua surat suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 itu semuanya sah karena ditanda tangani Ketua KPPS.

“Pelaksanaan Pilkades Handewung semuanya tidak ada cacat, dari pertama pencalonan dan bahkan waktu itu tidak ada gugatan sampai ditingkat kecamatan. Kita hanya mendapatkan hasil dari fakta persidangan yang memenangkan calon nomor urut 01.Kelana Putra,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar ketika hendak dimintai keterangannya, enggan berkomentar. (Hendrik).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!