DPRD Dorong Diknas Palangka Raya Lakukan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah Siswa Baru

HomeHeadlineKalimantan Tengah

DPRD Dorong Diknas Palangka Raya Lakukan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah Siswa Baru

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM - Adanya laporan masyarakat yang beredar, khususnya terkait permasalahan pengadaan seragam sekolah di Kota Palangka R

Pengelolaan Masalah Sosial di Kota Palangka Raya Harus di Optimalkan dan Ada Berbagai Terobosan Baru
PT RMU dan Pemerintah Kecamatan Seranau Lakukan Evaluasi Kegiatan Kerjasama Tahun 2022
Perkuat Kemitraan, Kabidhumas Polda Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

PALANGKA RAYA, KATAMBUNGNEWS.COM – Adanya laporan masyarakat yang beredar, khususnya terkait permasalahan pengadaan seragam sekolah di Kota Palangka Raya, turut mematik perhatian dari kalangan wakil rakyat di DPRD Palangka Raya.

Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto menyarankan agar Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya untuk optimal melakukan pengawasan dalam hal pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik baru.

“Iya, pihak Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sudah menegaskan agar sekolah jangan bisnis seragam anak didik baru. Maka itu dalam proses penerimaan peserta didik baru ini harus disertai pengawasan,”ungkap Sigit, Sabtu (08/7/2023) di Palangka Raya.

Terlepas dari itu lanjut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, apabila sekolah ingin membantu terkait seragam sekolah sebenarnya bisa saja, dengan catatan ada kesepakatan ataupun tidak memberatkan kondisi perekonomian orang tua murid. Hal ini wajar karena sekolah ingin ada keseragaman pakaian sekolah bagi peserta didik.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah pasal 12 ayat (2) menyebutkan: pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya, dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Nah, ini artinya sekolah bukan menjual apalagi mewajibkan membeli seragam di sekolah. Justru sebaliknya, sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu. Sedangkan bagi orang tua yang mampu, sekolah cukup memberikan contoh, selanjutnya orang tua dapat menjahit atau pengadaan sendiri,”terang Sigit.

Selebihnya dia menambahkan, terkait pengadaan seragam sekolah di Kota Palangka Raya ini, diharapkan ada pengawasan melekat dan evaluasi dari Dinas Pendidikan, dengan tujuan tidak terjadi masalah dalam penerapannya disetiap sekolah.(HK.)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!