Ekonomi BisnisHeadlineHukum dan KriminalKalimantan TengahKalteng BerkahKatinganKorupsiNasional

Diduga Korupsi Dana PSR, Mantan Kadis Diamankan Polres Katingan

Keterangan Foto : Kegiatan konferensi pers pengungkapan tindak pidana korupsi di Aula Bhayangkara Mapolres Katingan, Selasa (08/8/23) siang.

KATINGAN, KATAMBUNGNEWS.COM – Keberhasilan Kepolisian Resort Katingan (Polres Katingan) jajaran Polda Kalimantan Tengah dalam mengungkap kasus tindak pidana Korupsi di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat menggelar konferensi pers di Aula Bhayangkara Mapolres Katingan, Selasa (08/8/23) siang.

Kabidhumas menerangkan, pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut terkait bantuan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan pada tahun 2020-2021.

“Dari kasus ini, penyidik dari Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial Ir. Y dan Y. Dimana Ir. Y merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan pada periode 2019-2022,” ungkap Kabidhumas.

Di tempat yang sama, Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widiyana, S.H., S.IK. menyampaikan, tersangka Y menandatangani surat rekomendasi usulan PSR dana bantuan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kabupaten Katingan untuk lima kelompok tani, di Kecamatan Mendawai. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.

“Kelima kelompok tani tersebut, tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2020 dan 2021 lalu, karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” jelas Kapolres.

Kapolres menyebut, berdasarkan laporan hasil audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan PSR dari kelima kelompok tani tersebut senilai Rp27.570.150.000,- dan menyebabkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp10.768.733.050,-.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasalw 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindalk Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun ancaman pidana penjara yang disangkakan, yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliyar,” pungkasnya. (HK/Hms).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Close