HomeDPRD Kalimantan Tengah

Raperda Pertambangan Dibahas di DPRD Kalteng

Palangka Raya – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H.M. Katma F. Dirun, menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidanga

DPRD Kalteng Targetkan Rampungkan Empat Raperda dalam Empat Bulan
Berikut Pesan Evi Kahayanti Pada Peringatan Hari Kartini
Ketua KSBN Kalteng Apresiasi Pameran Budaya Seni Rupa

Rapur Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng

Palangka Raya – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H.M. Katma F. Dirun, menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng, Senin (10/3/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Arton S. Dohong ini membahas Pemandangan Umum tujuh fraksi pendukung terhadap Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, dan PAN secara bergantian menyampaikan pandangan mereka terkait rancangan perda yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua DPRD berharap Gubernur Kalteng dapat segera memberikan tanggapan dalam rapat paripurna berikutnya guna mempercepat proses legislasi.

Plt. Sekda Katma F. Dirun menegaskan bahwa inti dari Raperda ini adalah menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. “Raperda ini bertujuan memastikan bahwa sumber daya mineral memberikan manfaat ekonomi maksimal, namun tetap menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan anak cucu kita,” ujarnya.

Selain itu, Raperda ini juga membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat dan pengusaha lokal serta diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

“Pengelolaan pertambangan yang terkendali tidak hanya bermanfaat secara ekonomi, tetapi juga menjadi pondasi pembangunan berkelanjutan yang adil dan berwawasan lingkungan,” pungkas Katma.

Rapat ini dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Plt. Sekda Provinsi Kalteng, Forkopimda, serta perwakilan perangkat daerah dan tokoh masyarakat setempat. (CKO/RN)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!