Dewan Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba

HomePulang PisauDPRD Pulang Pisau

Dewan Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba

KATAMBUNGNEWS.com, PULANG PISAU- Pelimpahan tahap II perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 798.48 gram menjadi tanda peredaran barang

Cegah Kenakalan Remaja dengan Pegawasan Lingkungan
Kuota PTSL Pulpis Bertambah
Aparatur Desa Diajak Berinovasi Bangun Daerah

KATAMBUNGNEWS.com, PULANG PISAU- Pelimpahan tahap II perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 798.48 gram menjadi tanda peredaran barang haram ini masih menjadi ancaman besar bangsa Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Seperti diketahui bersama, terungkapnya kasus tersebut berawal empat tersangka, yakni HA, JA, BH dan MS diamanatkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah di ruas jalan trans Kalimantan, Kecamatan Jabiren Raya pada Senin 4 Februari 2019, dengan barang bukti 798.48 gram, dua buah ponsel dan 1 unit kendaraan sebagai pendukung transaksi narkoba.

Menanggapi perihal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulpis, Hj Rusita Irma mengaku sangat prihatin dengan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang sudah sedemikian luas menyebar kepada masyarakat dengan berbagai modus. Dengan pelimpahan tahap II perkara dengan berat bersih 798.48 gram dari Kejati Kalteng kepada Kejari Pulpis, kata Rusita pihaknya mendesak para pelaku dihukum maksimal sesuai pasal yang disangkakan.

“Jangan dikasih ampun para pelaku ini, harus dihukum seberat mungkin sesuai pasal yang ditetapkan. Hal itu guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika,” terang Rusita Irma.
Politisi PKB Pulpis ini mengingatkan dan mengajak kepada masyarakat agar menjauhi tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Karena lanjut Rusita, selain dapat merusak masa depan dan kehidupannya, juga yang bersangkutan akan berhadapan dengan proses hukum.

“Sebelum itu terjadi, mari kita jahui narkoba dan obat-obatan terlarang. Selamatkan masa depan generasi kita dari narkoba. Jika mendapati dan mengetahui informasi adanya transaksi dan pengunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak yang berwajib, ” ungkapnya. (hrs/an)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!