KATAMBUNGNEWS.com - KUALA KURUN - Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Tewah, Polre
KATAMBUNGNEWS.com – KUALA KURUN – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Tewah, Polres Gunung Mas.
Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Tewah, Kab. Gumas, Jumat (19/2/2021) siang, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar setop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia berbahaya.
Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi, S.H. melalui Briptu Anto Riskyasa mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.
“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya seperti UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,” ucap Briptu Anto.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (aga)
COMMENTS