PALANGKA RAYA, NEWS.COM – Polresta Palangka Raya gelar press release kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan Dengan Pemberatan (Anirat) di dep
PALANGKA RAYA, NEWS.COM – Polresta Palangka Raya gelar press release kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan Dengan Pemberatan (Anirat) di depan ruang Unit Jatanras Satreskrim, Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalteng, Jumat (13/01/2023).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., didampingi Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. beserta Wakapolresta, Kasubdit Jatanras dan Kasat Reskrim, memimpin langsung press release tersebut
“Unit Jatanras jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng telah berhasil mengungkap Kasus pembunuhan dan anirat yang terjadi di kawasan Jalan Seth Adji pada Hari Kamis (12/01/2023) dini hari kemarin, yakni dengan mengamankan pelaku berinisial A alias Y (36),” tutur Kapolresta.
Pelaku A diamankan petugas di sebuah barak di kawasan Jalan Rajawali IX tak lama setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi, yang mengakibatkan satu korban bernama Mansyah meninggal dunia dan satu korban selamat bernama M. Hamdi mengalami luka-luka.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku ketika melakukan tindak pidana tersebut, yang terjadi sekitar pukul 00.40 WIB,” papar Kombes Pol. Budi Santosa.
“Yakni berupa sebilah pisau jenis badik beserta sarungnya yang terbuat dari kayu, sebuah ganggang kayu, selembar pakaian dan seunit sepeda motor matic milik pelaku, beserta juga sepasang pakaian milik korban,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, Kapolresta menerangkan bahwa motif tindak pidana yang dilakukan pelaku terhadap korban pada saat itu yakni diakibatkan oleh sakit hati dan tersinggung.
“Motifnya, yaitu pelaku merasa sakit hati akibat ditegur oleh korban pada saat berjumpa di suatu acara dangdutan yang berlangsung pada lokasi pameran Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, yang mana saat itu pelaku juga dipengaruhi oleh minuman keras (miras),” terangnya.
“Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya mengakhiri press release pengungkapan kasus. (Hendrik/Hms).
COMMENTS