BPKnews - SAMPIT – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang terjadi saat ini merupakan ancaman, dan juga menjadi tanggung jawab bersama. S

KEBAKARAN : Kabut asap akibat kebakaran lahan di Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Foto diambil dari atas helikopter, Selasa (6/8).
BPKnews – SAMPIT – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang terjadi saat ini merupakan ancaman, dan juga menjadi tanggung jawab bersama. Seperti karhutla di Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (6/8).
Oleh sebab itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim membentuk brigade pengendalian kebakaran hutan dan lahan atau disebut dengan Masyakat Peduli Api (MPA). Pembentukan MPA ini meliputi Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, Seranau dan Telawang. Brigade ini juga akan dibentuk di kecamatan-kecamatan lainnya.
Dasar hukum pembentukan MPA ini berdasarkan Pasal 47 UUD RI tahun 1999 tentang perlindungan hutan serta kawasan, Permenhut Nomor P.12/Menhut/II/2009 rentang pengendalian kebakaran hutan dan Peraturan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.2/IV-SET/2014 tentang pembentukan dan pembinaan masyarakat peduli api.
Plt Kepala BPBD Kotim Muhammad Yusuf melalui Plt Sekretaris Punding mengatakan, tugas MPA bukan hanya memadamkan kebakaran. Tapi sebagai pemberi informasi kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.
“Anggota MPA ini sebagai pihak yang terdekat dengan masyarakat, maka wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat di sekitar mereka,” katanya, Selasa (6/8).
Dijelaskannya, peran MPA di Kecamatan ini nantinya semua anggota dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan membuka lahan dengan cara membakar. Karena dampak dari karhutla sangat besar.
“Misi dari MPA ini adalah untuk melakukan pencegahan, lakukan pemadaman sedini mungkin, dan menangani kebakaran pasca kebakaran,” paparnya.
Kendala yang dihadapi dalam karhutla ini adalah lokasi kebakaran merupakan lahan gambut. Lambatnya akses untuk menjangkau areal yang terbakar, kesadaran dan kepedulian masih rendah terhadap akibat pembakaran hutan, lahan dan pekarangan.
Selaint itu, belum optimalnya sosialisasi terhadap masalah karhutla ini.
“Belum adanya sistem pendeteksian dini dalam melakukan pencegahan kebakaran. Oleh sebab itu, dengan adanya MPA ini ke depan dapat lebih mempermudah dalam penanganan masalah karhutla di wilayah masing-masing. Harapannya, agar masalah karhutla ini tidak terjadi lagi, atau bisa berkurang setiap tahunnya,” tegasnya. (Sog)
COMMENTS